Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menguji Alibi Kubu Irjen Ferdy Sambo

24 Juli 2022   19:26 Diperbarui: 24 Juli 2022   19:46 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Forumterkininews.id)

Harusnya pengujian kebenaran alibi demikian tidak sulit. Toh perkara ini sudah naik penyidikan, polisi berwenang untuk melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan ahli yang diperlukan.

2. Pelecehan seksual

Alibi adanya pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo terdengar sangat tidak masuk akal dan kejam, karena korban Brigadir J tidak bisa lagi membela diri.

Bagaimana mungkin seorang ajudan berpangkat Brigadir berani melecehkan istri jenderal. Karena itu, alibi ini harus dianggap tidak benar sampai ditemukan bukti penguat yang mendukungnya.

Bukti itu berupa minimal ada dua orang saksi yang melihat langsung aksi pelecehan. Kalau tidak ada, setidaknya ada CCTV yang merekam kejadian pelecehan itu.

Rekaman CCTV kemudian diperiksa oleh ahli dan dituangkan dalam berita acara sehingga menjadi dua alat bukti, yaitu alat bukti surat dan keterangan/pendapat ahli.

Bila tuduhan pelecehan seksual itu hanya dari satu saksi pelapor istri Irjen Ferdy Sambo saja, tanpa didukung alat bukti lain, maka haruslah dianggap tak terbukti, karena satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).

3. Tembak-menembak

Alibi adanya tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J sehingga menewaskan Brigadir J dengan luka tembak yang sangat banyak, disebutkan ada 7 (?) luka tembak di tubuh Brigadir J, juga tak masuk akal.

Pengujian alibi ini harusnya juga tidak sulit. Bila ada CCTV.

Bila tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian atau perekamnya telah dihilangkan, maka perlu ditemukan saksi yang melakukan pemeriksaan/mengambil CCTV. Periksa.

Pada waktu kejadian setidaknya ada dua orang saksi yang masih hidup atau mungkin lebih, yakni Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo. Periksa keduanya.

Bila keterangannya saksi-saksi terindikasi palsu, segera proses hukum dengan sangkaan memberi keterangan/laporan palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun