Asas pembatasan pegerakan orang berlaku pada masa pandemi. Termasuk perjalanan wisata di dalam dan luar negeri.
Perjalanan seyogyanya hanya bila benar-benar mendesak untuk urusan kritikal dan esensial. Ini demi membatasi kemungkinan penularan Covid-19.
Berwisata di luar ruang tidak termasuk hajat hidup yang kritikal dan esensial. Pembatasan di sektor ini dapat dimaklumi.
Tak heran sederet persyaratan dikenakan kepada siapa saja yang hendak melakukan perjalanan untuk tujuan sekadar rekreasi. Dalam hal ini termasuk pendakian gunung.
Sebelum pandemi, mendaki gunung sangat mudah. Cukup daftar dan bayar tiket masuk. Pada beberapa gunung paling jauh disertai syarat surat kesehatan dari dokter.
Saat pandemi begini, persyaratan pendakian gunung, khususnya yang dikelola oleh Taman Nasional, sama persis dengan persyaratan berpergian antar daerah pada umumnya, yaitu:
1. Surat keterangan negatif Covid-19;
2. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
4. Identitas diri berupa KTP, SIM atau Paspor;