Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mural Bukan Hak, tapi Ekspresi Jahil yang Boleh Dihapus

26 Agustus 2021   12:00 Diperbarui: 26 Agustus 2021   12:47 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mural mirip wajah Jokowi di kolong jembatan kereta bandara Soetta (Dok. NN/Istimewa)

Penghapusan mural yang melanggar peraturan daerah dilakukan oleh Satpol PP. Dengan catatan bila peraturan perundang-undangan mendelegasikan penghapusan sebelum atau tanpa putusan hakim.

Karena itu, anggapan penghapusan mural di fasilitas umum sebagai bentuk pembungkaman kritik dinilai berlebihan. 

Setiap orang bebas memberikan kritik termasuk mural. Tetapi tidak bebas kalau sudah menyangkut fasilitas publik atau fasilitas umum. Karena di sana ada hak publik. Hak publik, bukan hak per orangan.

Kreator bisa membuat jenis kritik mural yang kira-kira bisa diterima publik tanpa kecuali, yang mewakili perasaan dan kepentingan publik, walaupun tanpa izin, seperti mural atau graffiti di bawah ini.

Graffiti zaman kemerdekaan (Dok. NN/Istimewa)
Graffiti zaman kemerdekaan (Dok. NN/Istimewa)

Graffiti zaman kemerdekaan (Dok. NN/Istimewa)
Graffiti zaman kemerdekaan (Dok. NN/Istimewa)

Mural atau graffiti yang mewakili perasaan umum bangsa (bukan hanya satu kelompok kepentingan) itu saja tidak menjadi hak bagi pembuatnya. Siapa saja bisa menghapus atau merusaknya tanpa kuasa atau hak bagi pembuat untuk melarangnya.

Kalaupun mau membuat mural tanpa izin di fasilitas umum maka buatlah untuk kepentingan bersama. Tapi jangan marah kalau tetap dihapus. Paling kurang tidak berakibat sanksi pidana yang serius.

Akhir kata, hak atas kebebasan berpendapat termasuk kritik dengan media mural tetap dilindungi konstitusi. Hanya saja bila dilakukan di fasilitas umum maka bukan hak dan akan terikat pada koridor hukum untuk menjaga fasilitas umum.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun