Karena kesibukan saya baru sempat menjemput langsung KPT-el tanggal 10 Agustus 2021. Sesuai data di kantor Camat, KTP-el saya sudah selesai dan terdata di Kecamatan pada tanggal 30 Juli 2021.
Kecepatan pengurusan dokumen kependudukan secara online atau dalam jaringan (daring) demikian berbeda jauh saat saya mengurus cetak baru KTP-el secara langsung atau luar jaringan (luring) pada 2019 lalu. Dimana hingga Juli 2021 belum juga ada panggilan.
Alasan pihak kecamatan pada 2019 dulu, stok blangko KTP-el sedang kosong dan saya diminta datang kembali ke kantor Kecamatan tahun berikutnya (202o).
Untuk saat ini semua pengurusan dokumen kependudukan di Kota Padang dapat dilakukan secara online pada saat jam kerja, meliputi Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Layanan Pindah Datang, dan Kartu Identitas Anak.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H