Semua alat bukti secara pidana tersebut sekaligus dapat digunakan untuk proses administratif di BKN agar pelakunya diberi sanksi administratif, selain sanksi pidana yang berproses di kepolisian hingga pengadilan. Lengkap sudah baik secara pidana maupun administratif. (*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H