Sampai di sini pihak Hotel Alexis belum ada tanda-tanda akan melawan secara hukum, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh pengausa (onrechtmatige overheidsdaad), vide Pasal 1365 KUH Perdata, atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Walaupun terbuka celah hukum untuk mengajukan gugatan demikian.
Jangankan menggugat, melawan secara lisan melalui pernyataan pers saja, pihak Hotel Alexis tidak melakukannya. Hotel Alexis justru mengumumkan pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat yang dipampang di muka hotelnya. Nampak Hotel Alexis pasrah saja pada apapun yang diputuskan pemerintah daerah padanya.
Sebagai pengusaha tentu ada hitung-hitungannya. Mana yang lebih menguntungkan secara bisnis, mencari celah untuk terus berbisnis tanpa harus melawan penguasa atau berperang di pengadilan.
Berperang di pengadilan akan membuka babak baru kehebohan yang banyak tak disukai kalangan pebisnis, menguras uang dan energi.
Di samping itu, berperkara di pengadilan otomatis akan membuka bukti-bukti yang kadang riskan dibuka ke publik, sedangkan perkaranya sendiri belum tentu dapat dimenangkan. Masuk akal banyak pengusaha lebih memilih penyelesaian perkara melalui forum arbitrase yang lebih tertutup.(*)
SUTOMO PAGUCI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI