Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Begini Tahapan Prosedur Sebelum Harimau Boleh Dibunuh

6 Maret 2018   11:08 Diperbarui: 6 Maret 2018   17:38 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harimau yang dibunuh warga di Mandailing Natal Sumatera Utara (www.kompas.com)

Sungguh tragis nasib harimau ini. Karena dianggap meresahkan dan berkeliaran di Desa Hatupangan, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara, ia dikabarkan dibunuh oleh warga setempat, Minggu (4/3/2018) pagi. Foto-fotonya tersebar di media sosial.

Dalam foto itu, seekor harimau Sumatera berusia dewasa digantung warga. Ususnya terburai. Sementara warga menjulur-julurkan tangan nampak riang dan gembira.

Dilansir dari Kompas.com (4/3/2018), selain foto harimau tersebut, beredar juga foto selembar surat bermaterai yang ditandatangani staf dan petinggi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara di Madina yang isinya menyatakan bahwa mereka tidak akan mempermasalahan jika warga membunuh harimau yang meresahkan mereka selama ini.

Dalam berita yang sama disebutkan bahwa petugas BKSDA dan warga sudah berusaha menghalau harimau tersebut agar kembali ke tengah hutan, namun tidak berhasil, sehingga dilakukan pembunuhan terhadap harimau tersebut.

Dengan asumsi cerita tersebut benar, masih ada beberapa celah hukum yang perlu didalami. Hal mana jika mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dimana harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) masuk dalam angka 52 Lampiran PP ini sebagai satwa langka yang dilindungi.

Untuk itu, sangat disarankan ada investigasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum, termasuk kemungkinan harimau tersebut menderita penyakit sehingga boleh dibunuh, dan apakah ketentuan hukum telah diterapkan pada kasus pembunuhan harimau ini.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1999 tersebut di atas, satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.

Penyelidikan perlu diarahkan pada apakah prosedur di atas telah diterapkan oleh BKSDA Madina. Pada intinya, aturan ini menggariskan harimau tersebut haruslah diupayakan digiring atau ditangkap hidup-hidup. Pasalnya, sebagai pemuncak rantai makanan yang sangat langka, harimau Sumatera sangat terlarang keras untuk dibunuh tanpa alasan yang sah menurut hukum.

Pada Ayat (2) disebutkan, setelah gagal upaya menggiring dan menangkap harimau yang mengancam jiwa manusia secara langsung, maka harimau tersebut dapat dibunuh. Ada dua frase/kata kunci di sini, yaitu: "mengancam jiwa secara langsung" dan kata "dapat".

Dengan kata lain, harimau baru boleh dibunuh apabila: (i) telah diupayakan menggiring kembali ke habitatnya atau ditangkap hidup-hidup, namun gagal; dan (ii) mengancam jiwa manusia secara langsung.

Jika baru dugaan bahwa harimau itu dapat mengancam jiwa manusia, berarti belum masuk kategori "mengancam jiwa secara langsung", karenanya belum memenuhi syarat nomor (ii) di atas. Kecuali, jika harimau itu sudah mengejar atau menerkam manusia, maka unsur "mengancam manusia secara langsung" telah terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun