Mengapa UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia dan UU No 34/2004 tentang TNI melarang keras prajurit TNI dan Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis adalah karena jati dirinya memang bukan didesain untuk pertarungan perebutan jabatan sipil. Mereka bekerja sistem komando dan bersenjata, tidak cocok ikut dalam kontes politik praktis.
Setelah pensiun, para jenderal itu tidak lagi memiliki tongkat komando dan senjata. Itu saja bedanya. Selebihnya masih tetap tentara, terutama mental dan jejaring.
Atas dasar kemungkinan situasi itu, dan agar institusi serta prajurit aktif tidak potensial dibajak dan disalahgunakan, dimana sekali saja terjadi akan menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan, maka sudah saatnya bangsa ini khususnya pembentuk undang-undang untuk memikirkan revisi UU TNI dan Polri.
Diantara revisi itu, misalnya, melarang mantan tentara khususnya yang telah memegang tongkat komando cukup tinggi selevel para jenderal, untuk memegang jabatan sipil dalam lima tahun setelah pensiun, termasuk terlarang mengurus organisasi sipil seperti PSSI dan semacamnya.Â
Kondisikan agar prajurit setia dengan tugasnya dan tidak cawe-cawe urusan politik yang merupakan supremasi kalangan sipil.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H