Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membendung Gerakan Dwifungsi Gaya Baru

26 Desember 2017   12:09 Diperbarui: 27 Desember 2017   17:27 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo dan Jenderal bawahannya (Sumber foto: ANTARA/Roni)

Mengapa UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia dan UU No 34/2004 tentang TNI melarang keras prajurit TNI dan Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis adalah karena jati dirinya memang bukan didesain untuk pertarungan perebutan jabatan sipil. Mereka bekerja sistem komando dan bersenjata, tidak cocok ikut dalam kontes politik praktis.

Setelah pensiun, para jenderal itu tidak lagi memiliki tongkat komando dan senjata. Itu saja bedanya. Selebihnya masih tetap tentara, terutama mental dan jejaring.

Atas dasar kemungkinan situasi itu, dan agar institusi serta prajurit aktif tidak potensial dibajak dan disalahgunakan, dimana sekali saja terjadi akan menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan, maka sudah saatnya bangsa ini khususnya pembentuk undang-undang untuk memikirkan revisi UU TNI dan Polri.

Diantara revisi itu, misalnya, melarang mantan tentara khususnya yang telah memegang tongkat komando cukup tinggi selevel para jenderal, untuk memegang jabatan sipil dalam lima tahun setelah pensiun, termasuk terlarang mengurus organisasi sipil seperti PSSI dan semacamnya. 

Kondisikan agar prajurit setia dengan tugasnya dan tidak cawe-cawe urusan politik yang merupakan supremasi kalangan sipil.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun