Terdakwa perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.Â
Terhadap vonis tanpa disertai penahanan tersebut, Buni Yani, melalui penasehat hukumnya, langsung mengajukan banding pada saat itu juga di muka persidangan perkara ini.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berupa ujaran kebencian dan mengedit video pidato Ahok.
Andai putusan bersalah terhadap Buni Yani tersebut berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut dapat dijadikan sebagai bukti baru atau novum bagi Ahok untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Artinya, Ahok tidak bersalah, Buni Yani-lah yang jadi biang masalah.
Walaupun demikian, prediksi penulis, Ahok tidak akan mengajukan PK sekalipun vonis bersalah terhadap Buni Yani berkekuatan hukum tetap. Apalagi jika vonis terhadap Buni Yani dibatalkan oleh hakim tingkat banding atau kasasi.
Menerima putusan dan menjalani masa pemidanaan, apapun hasil akhir putusan terhadap Buni Yani, adalah pilihan yang dinilai tepat bagi Ahok. Pilihan demikian akan memuluskan langkah Ahok untuk kembali ke dunia politik atau memulai hidup baru di tengah masyarakat.
Bersalah tidaknya seseorang di mata publik menyangkut persepsi. Bisa saja terdakwa divonis bersalah oleh pengadilan, namun (sebagian) publik tidak menganggapnya bersalah, atau sebaliknya terdakwa divonis tidak bersalah tapi (sebagian) publik menilainya sebagai bersalah.
Menerima vonis hakim merupakan langkah tengah-tengah untuk menjembatani antara dua persepsi di tengah publik, khususnya baik pendukung maupun lawan politik Ahok, sekaligus baik untuk diri Ahok sendiri dan keluarganya.
Jika vonis bersalah Buni Yani berkekuatan hukum tetap, maka publik, yang selama ini menilai Ahok tidak bersalah, akan makin yakin bahwa Ahok tidak bersalah. Apalagi bila Ahok tidak mengajukan PK, simpati publik pada Ahok sangat mungkin makin tinggi.
Andai kata vonis Buni Yani tersebut dianulir di tingkat banding atau kasasi, artinya, Buni Yani dinyatakan tidak bersalah, Ahok sudah menjalani hukumannya, sudah menebus "kesalahannya" di mata hukum. Neraca sudah kembali seimbang.(*)
SUTOMO PAGUCI
Artikel terkait:
- Buni Yani Divonis Penjara Tapi Tak Ditahan, Tak Usah Bingung, Begini PenjelasannyaÂ
- Cara Elegan Ahok Kembali ke Politik
- Syarat Ini Ganjal Ahok Jadi Cawapres Jokowi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H