Sudah jelas semua, tak ada perbedaan berarti antara menghalang-halangi penyidikan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK sendiri maupun anggota Pansus Hak Angket DPR RI. Sama saja. Karena subjek hukum dalam Pasal 21 UU 31/1999 adalah "setiap orang".(*)
SUTOMO PAGUCI
Artikel terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H