Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Akankah Gaya Pelaporan Ini Jadi Tren?

1 September 2017   09:33 Diperbarui: 3 September 2017   18:04 2067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto: polri.go.id)

Melapor ke polisi bisa pakai gaya Eggi Sudjana. Di mana untuk kali pertama pelapor tidak perlu datang langsung, cukup diwakili oleh kuasa hukum. Berikutnya, barulah pelapor wajib datang langsung, yaitu saat pemeriksaan pelapor/saksi pelapor (Eggi Sudjana) untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Cara di atas kurang praktis. Namun cukup sering dilakukan oleh pelapor. Hal ini umumnya karena berbagai alasan, misalnya: karena sudah biasa pakai kuasa hukum atau sedang tidak berada di wilayah hukum tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan. 

Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana, melalui perantara kuasa hukumnya, melaporkan berbagai pihak ke polisi. Sementara dianya sendiri, katanya, pergi haji ke Arab Saudi.

Yang lebih praktis memang pelapor langsung yang datang ke kantor polisi. Istilahnya, pihak prinsipal langsung yang datang, tidak pakai perantara kuasa hukum, kalaupun pakai kuasa hukum maka sifatnya hanya mendampingi.

Cara terakhir ini disebut lebih praktis oleh karena si pelapor pada hari yang sama bisa langsung dibuat BAP laporannya, ini andai laporannya diterima. Tetapi bila laporannya tidak dapat diterima, mungkin karena beberapa alasan, BAP tentu tidak dilakukan.

Laporan dapat diterima bila konstruksi peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana dan ada bukti permulaan yang cukup. Karena itu, pelapor akan lebih efisien langsung bawa bukti-bukti awal untuk diperlihatkan pada penyidik kepolisian, kapan perlu langsung bawa saksi-saksi agak dua orang atau setidaknya tunjukkan identitas dua orang saksi.

Pada saat melapor demikian bisa jadi si terlapornya sudah jelas siapa. Dalam keadaan ini, jika alat bukti sudah cukup, penyidik bisa melakukan penetapan penyidikan berikut menetapkan terlapor sebagai tersangka. Harusnya tidak berlama-lama.

Sebaliknya, bisa saja peristiwa hukumnya saja yang dilaporkan, misalnya pencurian, sementara terlapor atau calon tersangkanya belum jelas siapa. Dalam keadaan begini, jika bukti-bukti sudah cukup, penyidiklah yang akan memetakan kasusnya dan menentukan siapa yang patut dijadikan tersangka dari peristiwa yang dilaporkan.

Nah, sekarang ada model pelaporan gaya baru, yang barangkali akan menjadi tren di masa depan. Di sini si pelapor langsung membawa terlapor, entah bagaimana caranya, itu tidak penting, lalu minta ke polisi, "Tolong diproses manusia ini," seraya menunjuk Si Terlapor, persis gaya Akbar Faisal kepada Jonru.(*)

SUTOMO PAGUCI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun