Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Almaidah 51, Ahli Siapa yang Akan Dipakai Penyidik?

6 November 2016   23:25 Diperbarui: 8 November 2016   14:47 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ahok di Kepulauan Seribu (YouTube/PemprovDKI)"][/caption]

Polri telah berjanji akan melakukan gelar perkara kasus Almaidah 51 paling lambat minggu ke-3 bulan Nopember ini.

Baik pelapor dari kubu FPI Cs maupun terlapor Ahok akan diberi keleluasaan sedini mungkin menghadirkan ahli. Mudah diduga ahli dari kedua kubu ini kemungkinan besar akan memberikan pendapat bertolak belakang.

Dalam situasi demikian, penyidik tak mungkin mengambil keterangan ahli yang bertolak belakang. Sangat mungkin akan dihadirkan ahli ketiga sebagai penilai dua kubu keterangan ahli sebelumnya.

Prediksi saya, ahli ketiga (pilihan polisi) akan didatangkan dari pihak yang tak berkaitan dengan kedua belah pihak, pelapor dan terlapor. Mungkin dari perguruan tinggi terkemuka.

Setelah itu baru akan dinilai oleh penyidik pendapat ahli mana yang paling mendekati untuk membuat terang kecocokan unsur pasal penistaan agama dengan peristiwa hukum yang dilaporkan.

Karena proses di kepolisian rawan dicurigai kedua kubu, maka dapat dipahami bila gelar perkara dilakukan terbuka untuk umum, sekalipun sekalangan pihak menilainya kontroversial. Saya pribadi tidak setuju gelar perkara dilakukan secara terbuka.

Cukup mengherankan ternyata FPI menolak gelar perkara secara terbuka. Publik bisa menilai FPI takut kena "skak" di mata publik, andai peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal penistaan agama, vide Pasal 156a-b KUHP jo. Penpres 1/1965.

Jika gelar perkara tertutup, FPI Cs masih punya ruang untuk menaroh curiga dicurangi, yang berdasarkan kecurigaan tsb dijadikan alasan untuk terus demonstrasi.

Bola di tangan polisi. Apapun keputusannya, polisi yang tentukan, berpedoman pada aturan hukum dan arahan presiden tanggal 4 Nopember 2016 lalu.(*)

SUTOMO PAGUCI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun