Bolehlah dikatakan penjajah Belanda lebih "sayang" pada warga jajahannya ketimbang pembuat UU ITE terhadap anak bangsa sendiri. Harus diingat kata kunci ini: hanya karena pencemaran nama baik.
Pada sisi lain ada rasionalitasnya mengapa ancaman pasal pencemaran nama baik di dunia maya lebih tinggi dibandingkan dalam KUHP. Sebab, penyebaran informasi di dunia maya jauh lebih cepat dan tak terkendali dibandingkan di dunia nyata. Dalam waktu sekejap informasi bisa tersebar ke seluruh dunia dan ini sulit untuk ditarik kembali.
Situasi demikian dapat menjadi pelajaran bagi siapapun penggiat dunia maya untuk berhati-hati dengan ancaman pasal UU ITE. UU ini dapat "memakan" siapapun anak bangsa, dari Prita Mulya Sari sampai Benny Handoko. Hanya karena dituduh mencemarkan nama baik.
(SP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H