Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PKS dan Rustam Terjebak Poros Kejahatan

10 Juni 2013   17:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:14 3534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalkan seorang bapak mendapati anaknya sendiri melanggar hukum maka, pada kesempatan pertama, mengantar anak itu ke kantor polisi dan menyerahkan anaknya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Bukan malah menyembunyikan anaknya.

Sekalipun orang tua, tetapi dalam konteks kasus hukum pidana, ia tetaplah anggota masyarakat. Dan sebagai warga harus berpihak pada proses hukum yang dijalankan negara. Warga dan negara berada dalam satu kubu.

Begitupun sebuah partai politik harus mendukung upaya negara dalam menegakkan hukum ketika ada anggotanya yang diduga kuat melanggar hukum pidana. Bukan malah melindungi anggotanya atau menjadikan organisasi sebagai bunker kejahatan. Apalagi jika sampai terang-terangan melawan petugas negara.

Filosofi dan pemosisian kedudukan hukum yang sederhana demikian banyak tak dipahami oleh warga bahkan seorang terdidik atau tokoh publik sekalipun. Sehingga ketika orang dekatnya tersangkut kasus hukum pidana malah rame-rame pasang badan membela si tersangka.

Cara aman jika hendak mengomentari kasus hukum yang sedang berjalan, misalnya melalui tulisan opini di media massa, adalah berada di posisi mendukung kerja aparat negara. Bukan malah sebaliknya, masuk dalam Poros Kejahatan dengan membela si tersangka/terdakwa.

(SP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun