Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jaksa Tak Profesional, dari Kasus Merpati sampai IM2

3 Maret 2013   09:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:24 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban hukum dan moral dari kejaksaan yang dengan ceroboh, gegabah, atau tak profesional tersebut, atas dibebaskannya terdakwa? Karena para terdakwa ini telah ditahan sekian waktu.

Perampasan kemerdekaan orang lain akibat penahanan tidak bisa dikembalikan seperti semula sekalipun jaksa digugat dan kalah atas peristiwa itu. Sekali saja kemerdekaan orang terampas tidak bisa dikembalikan persis seperti semula, ini menyangkut waktu yang telah terampas.

Di sinilah urgensi betapa penegak hukum harus sangat hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus setelah benar-benar ada bukti minimal dan konstruksi fakta hukumnya adalah sebuah kejahatan (tindak pidana)---versi undang-undang, bukan tafsir/opini jaksa. Hal mana seperti protap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sangat hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Adalah ideal jika protap seperti dimiliki KPK demikian diadopsi oleh kepolisian dan kejaksaan. Agar tidak dengan mudah menetapkan orang sebagai tersangka, menahan, dst. Kecuali, jika bukti-bukti sangat kuat dan konstruksi faktanya adalah kejahatan.

(SP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun