Dalam waktu yang belum terpaut jauh, perlakuan berbeda dihadapi masyarakat biasa, yang mengalami proses hukum atas sangkaan lakalantas yang relatif sama dengan cara dan korban yang berbeda, yakni atas nama Afriyani Susanti (29 tahun) dan Novi Amalia (25 tahun).
Afriyani dan Novi langsung ditahan oleh penyidik kepolisian. Perlakuan terhadap mereka di tahanan pun jauh dari istimewa. Keduanya langsung digiring ke dalam sel. Bahkan, Novi Amalia, yang seorang model, sempat mengalami pelecehan seksual ketika foto-foto dirinya dalam keadaan bugil di tahanan tersebar luas ke publik melalui telepon genggam. Celakanya, penyebaran foto syur itu melibatkan kelalaian pihak kepolisian.
Afriyani kemudian divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 15 tahun penjara atas lakalantas yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani Jakarta tersebut, Rabu, 29 Agustus 2012.
Afriyani dinilai terbukti melanggar Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Afriyani juga divonis 4 tahun penjara untuk kepemilikan dan konsumsi narkoba. Sementara rekan Afrinyani lainnya terdiri dari Adistina Putri Giani, Arisendi, dan Deni Mulyana divonis bervariasi atas keterlibatan dan kepemilikan serta konsumsi narkoba.
Itulah hukum ketika ia pandang bulu. Saat orang yang berada di lingkaran kekuasaan terlibat kasus hukum maka hukum seolah hadir untuk melindungi mereka sekalipun mereka bersalah. Sebaliknya, ketika orang biasa melanggar hukum maka pisau hukum seolah tak kenal ampun menebas, dari Nenek Minah dampai Prita Mulyasari.
(SP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H