Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tewasnya AKP Andar Sihaan Bukan Pelanggaran HAM

29 Maret 2013   08:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:02 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tewasnya Kapolsek Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (27/3/2013), AKP Andar Sihaan sangat memilukan hati. Betapa tidak, seorang penegak hukum yang sedang memberantas perjudian KIM malah dikeroyok massa hingga tewas, setelah diteriaki maling oleh istri pelaku yang ditangkap, Yeni Sumbayak. Sejauh ini telah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sekalangan orang mempertanyakan, apakah peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau bukan. Hal ini mengingat AKP Andar sedang menjalankan tugas negara yang dilindungi oleh undang-undang. Satu dan lain hal jika rakyat biasa, atau bahkan preman, tewas ditembak oleh aparat maka sontak Komnas HAM akan bersuara sebagai pelanggaran HAM.

Pendapat penulis, tewasnya AKP Andar Sihaan merupakan tindak pidana biasa (pembunuhan). Bukan pelanggaran HAM oleh warga. Sebagai tindak pidana tentu saja penegakan hukum dalam kasus ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ketentuan internasional, bahwa konsep HAM merupakan hak-hak warga negara hubungannya dengan negara cq pemerintah.

Kata "hak" dalam konsep HAM berarti "kewajiban" negara cq pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM warga negara. "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," demikian ditegaskan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.

"HAM" itu sendiri sebenarnya melekat pada setiap manusia, termasuk aparat negara seperti AKP Andara Sihaan. Makanya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 dan UU HAM selalu mempergunakan subjek hukum "setiap orang", artinya, siapa saja. Dimana perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM tersebut merupakan kewajiban negara khususnya pemerintah.

Dalam kaitan ini, jika negara melalui aparatnya (kepolisian) membiarkan saja pembunuhan terhadap AKP Andar Sihaan tersebut, maka negara dapat dikualifisir sebagai telah melanggar HAM AKP Andar Sihaan.

Dengan demikian jelaslah bahwa di dalam konsep HAM terdapat hak warga negara. Dan sebaliknya ada kewajiban bagi negara khususnya pemerintah. Ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh negara maka negara dapat dikualifisir telah melanggar HAM warganya.

Konsep HAM dilahirkan sebagai penyeimbang dan perlindungan bagi warga ketika berhadapan dengan kekuasaan negara, yang dengan kekuasaannya itu, negara dapat melakukan tindakan represi terhadap warganya. Konsep HAM memastikan bahwa tindakan represi aparat negara terhadap warga harus sesuai ketentuan hukum.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa disebut pelanggaran HAM jika dilakukan oleh aparat negara atau pemerintah yang menurut hukum harusnya melindungi HAM warga sipil. Sebaliknya, disebut tindak pidana (pelanggaran pidana) biasa jika perbuatan dilakukan oleh warga sipil.

Dalam kasus tewasnya AKP Andar Sihaan, misalnya, kategori pelanggarannya adalah pelanggaran pidana (tindak pidana) karena dilakukan oleh warga sipil, yang harus diproses dengan mekanisme hukum acara pidana berdasarkan KUHAP, dan disidangkan di pengadilan umum (Pengadilan Negeri).

Demikianlah alasan mengapa tindak pidana pembunuhan oleh warga sipil tidak diproses dan diadili dengan mekanisme hukum di pengadilan HAM.

(SP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun