Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aneh, Lakalantas Anak Hatta Rajasa Disembunyikan

1 Januari 2013   13:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:41 2379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diberitakan, mobil anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa bernama Rasyid Amrullah Rajasa (RA) menabrak Luxio F-1622-CY di ruas dua jalan tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 06.00 Wib. Akibatnya, dua penumpang Luxio atas nama Harun (60) dan Raihan (1,5) dinyatakan tewas setelah terpental dari dalam mobil Luxio yang diseruduk BMW X5 B-272-HR yang dikendarai RA. Demikian dikutip dari detik.com di sini.

Anehnya, kepolisian nampak menyembunyikan keberadaan RA ini. Ketika ditanya jurnalis dimana keberadaan RA, pihak berwenang dari kepolisian menutup mulut rapat-rapat. UU Keterbukaan Informasi Publik pun dijadikan landasan oleh kepolisian. Hal yang bertolak belakang sewaktu kejadian tabrakan maut Afriyani Susanti dan model cantik Novi Amalia beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian sama sekali tidak merahasiakan keberadaan kedua terduga pelaku tersebut.

"Karena masih dalam proses penyelidikan, tidak bisa diungkapan. Sesuai dengan klausul Pasal 18 UU Keterbukaan Informasi," tegas Kasubdit Penegakan Hukum Diltantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, Selasa (1/1/2013), sebagaimana dikutip detik.com.

Benarkah pernyataan pihak kepolisian tersebut?

Jika dicermati UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka pernyataan pihak kepolisian tersebut dapat dinilai tidak cermat. Sebab, pengecualian kewajiban pengungkapan informasi publik dalam Pasal 17 UU KIP (bukan Pasal 18), hanya jika pemberian informasi tersebut dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Pertanyaannya, apakah pemberian informasi soal identitas terduga pelaku (RA) dalam tabrakan maut tersebut dan lokasi RA dirawat, kepada para jurnalis dapat menganggu proses penyelidikan kasus kecelakaan maut ini? Tentu saja dengan membandingkan pada kasus kecelakaan maut serupa seperti kasus Afriyani Susanti dan Novi Amalia.

Hemat penulis, pemberian informasi identitas terduga pelaku dan dimana ia dirawat pada kalangan jurnalis tidak akan menghambat proses penyelidikan. Tidak ada poin yang berarti sehingga dibukanya identitas dan tempat terduga pelaku dirawat akan berakibat penyelidikan jadi terhambat. Makanya dalam kasus serupa yang dilakukan Afriyani Susanti dan Novi Amalia pihak kepolisian tidak menyembunyikan keberadaan pelaku.

Berbeda halnya dengan kasus-kasus terorisme, narkoba, dan korupsi. Dimana pengungkapan identitas dan tempat terduga pelaku dalam contoh-contoh kasus terakhir ini dapat mengakibatkan pelaku lain melarikan diri atau mengancam nyawa pelaku yang tertangkap sehingga dapat menghambat penyelidikan dan penyidikan. Inipun kasuistis sifatnya.

Menyembunyikan keberadaan RA, yang notabene anak seorang pejabat tinggi negara, tak pelak menimbulkan tanda tanya di mata publik. Publik bisa menduga ada perlakuan istimewa, mentang-mentang anak pejabat penting sehingga kasusnya diistimewakan. Selain itu, pihak jurnalis pun tidak bisa melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku, guna disampaikan ke publik sehingga menjadi terang peristiwa ini.

Karena itu, ada baiknya teman-teman jurnalis mengambil insiatif membawa peristiwa ini ke Komisi Informasi. Atau setidaknya melakukan konsultasi ke Komisi Informasi. Harapannya ditemui titik terang atas boleh atau tidaknya menyembunyikan terduga pelaku dalam kecelakaan demikian.

(SP)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun