Analoginya mirip dengan dokter. Dokter berikhtiar mengobati pasiennya, namun yang menentukan kesembuhan adalah Tuhan. Sama dengan pengacara. Pengacara berikhtiar mengurus perkara atau mendampingi kliennya, yang menentukan menang atau kalah adalah hakim. Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi.
Jika hakim sudah memutus suatu perkara dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap maka segala perdebatan harus berakhir dan kekecewaan harus dipupus. Inilah keadilan relatif yang telah diputus hakim. Keadilan mutlak adalah di akherat nanti.
(SP)