Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Darurat Penyidik!

15 September 2012   01:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:27 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_199117" align="aligncenter" width="609" caption="Gedung KPK/2.bp.blogspot.com"][/caption] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal darurat penyidik kepada publik melalui juru bicaranya, Johan Budi, Sabtu (15/9/2012). Diberitakan, melalui surat tertanggal 12 September 2012 Mabes Polri meminta KPK mengembalikan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian kepada kesatuannya. Tidak tanggung-tanggung, ada 20 orang penyidik sekaligus yang diminta oleh kepolisian. Jika satu orang penyidik mampu menyidik 3-4 perkara korupsi maka tak kurang ada 60-80 perkara korupsi besar yang terancam penanganannya di KPK. KPK sendiri mengakui saat ini sedang menangani 70 buah perkara korupsi besar. Tak pelak KPK mengalami darurat penyidik yang serius dan bersamaan tersandera oleh institusi kepolisian yang menyuplai penyidik. Dengan demikian patut dipertanyakan kepada kepolisian, apa maksudnya menarik penyidik besar-besaran demikian di tengah KPK yang lagi menyidik kasus dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri? Juga, ditengah KPK yang lagi mengebut kasus Century. Pun, ditengah KPK yang lagi mengebut kasus Hambalang, Wisma Atlet, Hartati Murdaya, dana DPID yang diduga melibatkan anggota DPR RI, dll? Dalam keadaan inilah baru terasa pentingnya dukungan politis dari seorang Presiden dan DPR RI dalam agenda besar pemberantasan korupsi. Pasalnya, Presiden bisa memanggil Kapolri dalam kaitan ini. Juga, Komisi III DPR RI dapat pula memanggil Kapolri untuk melaksanakan fungsi pengawasan, juga fungsi anggaran jika diperlukan. Mudah-mudahan tidak perlu masuk ke wilayah politis jika Kepolisian dan KPK mampu membicarakan persoalan ini dengan itikad baik semata-mata untuk tujuan agenda bersama memberantas korupsi. Rakyat memantau Anda semua! Kejadian serupa ini menguatkan kembali wancana pentingnya KPK memiliki penyidik sendiri yang benar-benar independen dan terlepas dari institusi manapun kecuali fokus di KPK.[] -------------- Sumber: Detik.com, KPK akan Perjuangkan 20 Penyidiknya agar Tidak Ditarik Polri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun