Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Telkomsel Bangkrut, Dahlan Iskan Kecolongan?

14 September 2012   15:46 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:27 4835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_199025" align="aligncenter" width="400" caption="ILUSTRASI/wakoranews.blogspot.com"][/caption] Menteri BUMN Dahlan Iskan nampaknya harus berhentikan total dengan aksi koboi dan tebar pesona bin citra. Ia harus fokus membenahi BUMN agar sehat dan taat hukum. Lihatlah sekarang, Pak Dahlan, PT Telkomsel Tbk dinyatakan pailit bin bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2012). Sebagaimana diketahui, saham PT Telkomsel Tbk dimiliki oleh perusahaan BUMN PT Telkom (65%) dan Singapore Telecomunication/SingTel (35%). Sangat mengherankan perusahaan dengan kapitalisasi sangat besar seperti PT Telkomsel bisa-bisanya dipailitkan hanya oleh sengketa Rp.200-an miliar. Ini diprediksi karena buruknya kinerja direksi. Bagaimana mungkin kontrak bisa diingkari atau dicabut sepihak. Prinsip kontrak tidak bisa dicabut sepihak. Pencabutan kontrak harus dengan kesepakatan kedua belah pihak yang menandatangani kontrak, dalam hal ini PT Telkomsel Tbk dan PT Prima Jaya Informatika yang memohon pailit. Yang terjadi, PT Telkomsel tanpa penjelasan berarti menarik diri dari kontrak, hanya ada pernyataan melalui lisan dan surat elektronik bahwa belum ada perintah lebih lanjut dari pimpinan. Atas putusan pailit tersebut diberitakan pihak PT Telkomsel Tbk akan mengajukan kasasi. Putusan kasasi bisa dua kemungkinan, diterima/dikabulkan atau ditolak. Jika sampai ditolak pada tingkat kasasi maka PT Telkomsel Tbk akan makin babak belur utamanya di mata publik. Singkatnya, perusahaan publik yang gede ini tidak kualifaid. Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (14/9) siang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dikabulkan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST. Turut prihatin. ------------ Sumber: Beritasatu.com, Dinyatakan Bangkrut, Telkomsel Kasasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun