[caption id="attachment_199025" align="aligncenter" width="400" caption="ILUSTRASI/wakoranews.blogspot.com"][/caption] Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telkomsel Tbk pailit, Jumat (14/9/2012). Dengan demikian penyebutan PT Telkomsel Tbk menjadi 'PT Telkomsel Tbk dalam pailit'. Berita ini dinilai cukup menghentak mengingat PT Telkomsel Tbk merupakan perusahaan publik yang besar. Pailit atau bangkrut adalah suatu keadaan dimana seseorang atau badan hukum (debitor) diputuskan tidak sanggup membayar kewajibannya kepada pihak lainnya (kreditor) yang memiliki tagihan atau piutang. "Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya," demikian ditegaskan Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Dalam kasus pailit PT Telkomsel Tbk, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel Tbk telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan tersebut. Dalam hal ini PT Tekomsel Tbk memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo dan tidak tertagih pada PT Prima Jaya Iformatika. Kasus posisinya, berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Prima Jaya dengan Telkomsel. Saat itu, Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang dengan nilai nominal Rp.25 ribu dan Rp.50 ribu sebanyak 120 juta setiap tahun untuk jangka waktu dua tahun mulai tahun 2011 hingga tahun 2013. Namun, pada tahun 2012 PT Telkomsel Tbk secara sepihak memutuskan perjanjian. Purchase order dan somasi yang dilayangkan pemohon (PT Prima Jaya) semuanya ditolak oleh PT Telkomsel Tbk. Secara hukum, suatu kontrak mengikat kedua belah pihak yang membuat dan menandatanganinya selayaknya undang-undang, karenanya tidak bisa dicabut atau mundur salah satu pihak secara sepihak. Jika salah satu pihak saja yang mau mundur atau mencabut kontrak maka harus melalui putusan pengadilan. Cukup mengherankan perusahaan publik sebesar PT Telkomsel Tbk tidak memahami aturan dasar yang sangat sederhana dalam hukum kontrak demikian. Tata kelola perusahaan yang baik patut dipertanyakan kepada direksinya.[] ----------- Sumber: Tribunnews.com, Telkomsel Dinyatakan Pailit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H