Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ternyata, Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Mentok di SBY!

31 Agustus 2012   01:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:07 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_196165" align="aligncenter" width="437" caption="Usut Tragedi Mei 1998! Foto: antarafoto.com"][/caption] Mengapa sudah 14 tahun pasca tragedi penghilangan paksa 13 aktivis pro-Reformasi 1997-98 namun belum ada komandan penculik aktivis tersebut yang diadili? Ternyata jawabnya ada di SBY. Presiden SBY mengacuhkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bulan September 2009 terutama untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban penghilangan paksa tersebut. Hari-hari belakangan ini kembali menguat desakan kepada Presiden SBY untuk melaksanakan Rekomendasi DPR RI perihal pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para terduga pelanggar HAM penghilangan paksa aktivis pro-Reformasi tahun 1997-98. Hal mana sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Adalah organisasi penegakan hak asasi manusia, Amnesty International, yang memberikan surat terbuka bertajuk "Tuntaskan Penghilangan Paksa 13 Aktivis Politik Pada Tahun 1997-98". Adapun ke-13 aktivis tersebut adalah Sonny, Yani Afri,Ismail, Abdun Nasser,Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, WijiThukul, Suyat, Herman Hendrawan,Bimo PetrusAnugerah, Ucok MunandarSiahaan, Yadin Muhidin dan Hendra Hambali. Sudah lebih satu dekade mereka hilang dan diduga kuat sudah tewas terbunuh. Kita sebaiknya ingatkan SBY bahwa pengabaian pembentukan Pengadilan HAM ad hoc demikian merupakan pelanggaran undang-undang yang nyata. Untuk ini sebenarnya para politisi wakil rakyat di DPR RI dapat melakukan langkah politik terhadap SBY, terutama jika SBY terus saja mengabaikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Rekomendasi DPR RI.[] ------------------ Artikel terkait: Kompasiana.com, Akankah Prabowo Subianto Diadili? -----------------, Dukung Jokowi, Tolak Prabowo! ----------------, Prabowo Sebaiknya Menyerahkan Diri ---------------, Mengapa Prabowo Sebaiknya Ditangkap?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun