[caption id="attachment_196237" align="aligncenter" width="600" caption="Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori/radjawarta.com"][/caption] Seandainya tak ada Pancasila dan UUD 1945 niscaya sebagian umat Islam akan mendirikan negara agama. Untung saja Pancasila dan UUD 1945 tetap berdiri kokoh, sebagai aturan normatif tertinggi dalam kehidupan bernegara, melarang negara agama. Lihat saja contohnya MUI Jawa Timur yang mendesak pemerintah membuat regulasi untuk melindungi Sunni dengan alasan Indonesia adalah Bumi Sunni. Seklebatan menghendaki NKRI tapi hakikatnya sparatis berdasarkan paham aliran keagamaan. "Kesimpulan rapat tersebut adalah bahwa kalau Syi’ah dikembangkan di Indonesia maka membuat Indonesia tidak aman dan berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," demikian kata laporan Hasil Investigasi MUI Jawa Timur terkait bentrokan umat Sunni-Syi'ah di Sampang tanggal 26 Agustus 2012 lalu. Belum cukup sampai di situ, MUI Jawa Timur mengeluarkan maklumat desakan pada pemerintah sebagai berikut, "Untuk menjaga dan mengamankan keutuhan NKRI, pemerintah seharusnya meningkatkan kapasitas dan kualitas serta memelihara dengan baik eksistensi Sunni di Indonesia dengan memberikan payung hukum terhadap keberadaannya, karena secara realitas Indonesia adalah Bumi Sunni." Betapa sempitnya para tokoh agama ini menghargai keragaman di sekitarnya. Merasa pihak sendiri paling benar dan berupaya menutup perbedaan serapat mungkin, kapan perlu dengan menggunakan tangan pemerintah. Pertanyaannya, apakah umat Syi'ah ada merampas harta kaum Sunni, merampas istri-istri kaum Sunni, melarang kaum Sunni beribadah, dan apakah kaum Syi'ah akan memberontak pada pemerintah yang sah? Sehingga disebut mengancam keutuhan NKRI. Jika perbuatan demikian ada dilakukan umat Syiah maka segera lapor pada kepolisian setempat, bukannya dengan melakukan represi main hakim sendiri baik secara fisik maupun fatwa sesat. NKRI tidak terancam oleh keberadaan umat Syi'ah. Justru yang merasa terancam adalah pikiran anti-toleransi dan anti-keragaman seperti umat reaksioner di Sampang dan tokoh MUI Jawa Timur tersebut. Buktinya, mereka menyatakan Syi'ah sebagai sesat dan merepresi umat Syi'ah. Karena itu, aparat penegak hukum sebaiknya bertindak tegas pada umat reaksioner garis keras dan para tokoh MUI Jawa Timur ini. Tangkap dan jebloskan mereka ke penjara! Hukum harus ditegakkan kepada siapapun oleh aparat hukum (bukan oleh kaum partikelir). Jika ada umat Syi'ah melanggar hukum, tangkap! Jika ada umat Sunni melanggar hukum, tangkap! Jika tokoh MUI menghasut publik dengan fatwa-fatwa sesat dan anti-Pancasila, tangkap! Aparat harus tegas dan keras pada pelaku kekerasan atas nama agama, agama apapun atau aliran agama apapun. Jika aparat bertindak tegas dan adil maka pikiran-pikiran anti-toleransi, anti-Pancasila, anti-keragaman demikian tidak akan sempat muncul ke bentuk gerakan fisik.[] ------------ Referensi: http://fahmi-salim.blogspot.com, Investigasi MUI Jawa Timur Sindonews.com, Fatwa Haram Aliran Syiah Harus Dicabut Kompasiana.com, MUI Jatim Suarakan Sparatis ----------, Ulama Fatwa Sesat Sebaiknya Ditangkap! ———–, Intoleransi Umat Berakar di Ulama ———–, Pengadilan Sesat Terhadap Tokoh Syiah Sampang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H