Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

TS3 Gigit Jari, KPK Nyatakan Tak Berwenang Usut Dugaan Korupsi Jokowi

31 Agustus 2012   09:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:05 4122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_196265" align="aligncenter" width="565" caption="JOKOWI SAPA METAL PADA SIMPATISAN - Calon Gubernur DKI Jakarta H Joko Widodo atau Jokowi yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan salam metal kepada para simpatisan pendukungnya dalam kampanye putaran pertama, yang berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pasangan Jokowi-Ahok, di kampanye putaran pertama ini mendapat 43 % suara dan disusul pasangan Foke-Nara 33,77 % suara dan dua kandidat ini akan bertarung di putaran kedua yang berlangsung tgl 20 September 2012. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) "][/caption] Pertama-tama saya ingin ketawa dulu. Ha-ha-ha-ha! Baiklah. Kita lanjutkan. Diberitakan bahwa KPK menyatakan tidak berwenang mengusut dugaan korupsi Jokowi atas laporan Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) kepada KPK. Inti laporan TS3 adalah Jokowi diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kepala DPPKA Solo senilai Rp9.8238.185.000 tahun 2010. Menurut KPK, pembiaran tidak termasuk delik tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Menurut Jubir KPK Johan Budi, Jumat (31/8), TPK dalam UU PTPK meliputi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Dengan demikian, Timses dan simpatisan Jokowi hari ini barangkali akan bertepuk tangan meriah atas kegagalan laporan TS3. Sebaliknya, Timses dan simpatisan Foke diduga kuat akan merungut kecut. Gagal maning, gagal maning, gagal maning. Nampak sekali manuver politik dan hukum TS3 amat sangat prematur. Baru sebulan berdiri langsung main gebrak ke KPK. Sayangnya, apa yang dilaporkan dan siapa yang harusnya dilaporkan tidak nyambung. Ha-ha-ha-ha! ----------- Referensi: Tribunnews.com, KPK: Kita Tidak Berwenang Usut Dugaan Korupsi Jokowi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun