[caption id="attachment_195385" align="aligncenter" width="619" caption="Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana/Admin (Tribunnews/Dany Permana)"][/caption] "Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," kata Denny Indrayana sebagaimana dikutip Kompas.com (27/8). Dengan demikian terbukti pernyataan Denny di Twitter tempo hari adalah ngawur. Kalau Denny merasa yakin benar, ngapain juga minta maaf. Namun demikian, apresiasi atas "kejantanan" Denny mau minta maaf. Tidak mudah bagi seorang pejabat tinggi meminta maaf kepada warganya. Permintaan maaf tersebut secara hukum dinilai sebagai pengakuan bersalah. Jika Denny konsisten dengan permintaan maafnya tersebut, maka penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya bisa memanggil Denny untuk diperiksa atas laporan O.C. Kaligis. Permintaan maaf mana merupakan bentuk pengakuan yang kelak di pengadilan dapat sebagai alat bukti keterangan terdakwa. Hanya saja, permintaan maaf tersebut masih menyisahkan kontroversi dari sudut Denny-nya sendiri. Hal ini tak terlepas penggunaan istilah 'advokat bersih'--apa maksud dari istilah ini? Apa Denny pernah memantau satu persatu ribuan advokat di Indoensia ini, siapa yang bersih dan siapa yang tak bersih, atau main terka-terkaan saja. Itu satu. Kedua, istilah 'advokat bersih' baru mungkin lahir setelah ada penelisikan secara saksama. Jika 'bersih' yang dimaksud di sini adalah bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maka penelisikan demikian harus dilakukan oleh proses hukum projustisia, sehingga sampai pada vonis hakim bahwa yang bersangkutan tidak pernah KKN alias bersih. Alternatif lain, penelisikan dapat dilakukan jika memegang data siapa saja advokat di Indonesia yang tidak pernah divonis hakim bersalah karena melakukan suatu kejahatan pidana di atas lima tahun. Namun, jika pun ini benar, maka tentu advokat ybs bukan lagi advokat karena advokat yang dipidana dengan ancaman pasal lima tahun ke atas akan dipecat dari keanggotaan advokat. Dengan demikian terlihat Denny kesulitan mencari istilah yang pas dari segi hukum. Begitulah yang terjadi jika seorang profesor hukum asal ngomong tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, melainkan hanya bernuansa pencitraan belaka. Kalimat Denny "advokat koruptor menyakiti hati rakyat" adalah bukti pencitraan itu. Bukan tugas Denny untuk mengurusi 'hati rakyat'. Urusan Denny adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Wamen berdasarkan Keputusan Presiden sebagai dasar pengangkatan ybs.[] --------------- Referensi: KOMPAS.com, Denny Minta Maaf, Polisi Tetap Usut Kasus 'Advokat Koruptor' Kompasiana.com, Denny Mintaa Maaf, Apa Hikmahnya? ---------, Denny Indrayana Bikin Blunder Lagi Pagi Ini! ---------, Denny Indrayana Dipolisikan OC Kaligis ---------, Denny Indrayana dan Asep "Ngawur"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H