Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sinergi KPK-Polri: Menyesatkan dan Ilegal

13 Agustus 2012   15:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:50 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah yang terjadi jika pemerintah mendekati kasus hukum dengan pendekatan politik. Sudah dikatakan berkali-kali bahwa KPK dan Polri tidak boleh bersinergi, tidak boleh joint investigation, khususnya dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 senilai Rp.196,87 miliar. Ilegal!

Jelas-jelas Pasal 50 UU No 30/2002 tentang KPK menyatakan kepolisian tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama jika KPK sudah turun tangan melakukan penyidikan. Dalam keadaan demikian penyidikan kepolisian harus segera dihentikan. Ini artinya, joint investigation tidak dikenal dalam rezim hukum pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dan kepolisian.

Solusinya hanya satu. Penyidikan kepolisian atas kasus Driving Simulator segera dihentikan dan dilimpahkan ke KPK. Hitam-putih begitu. Tidak ada pilihan diplomatis sebagaimana ditawarkan Menkopolkam dan Presiden: sinergi. Tidak benar itu. Jangan pakai otak politik untuk menangani kasus hukum.

Yang seharusnya terjadi sekarang adalah, KPK memerangi korupsi di kepolisian. Karena dugaan korupsi tersebut terjadi di kepolisian. Ini malah KPK bersinergi dengan pihak yang akan diusutnya. Yang benar sajalah. Dagelan politik begini sudah keterlaluan. Keblinger.

Lagi, harusnya, setiap orang yang menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 21 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Siapapun itu, termasuk Komjenpol Drs Sutarman sekalipun. Berani tidak KPK?

Kabareskrim dan Kapolri tidak bisa beralasan bahwa kepolisian juga berwenang mengusut kasus ini. Dari mana dasarnya? Iya kata KUHAP. Tapi ingat, adanya UU KPK (lex specialis) otomatis mengesampingkan KUHAP (lex generalis) khusus terkait penyidikan kasus korupsi antara kepolisian dan KPK demikian. . Setiap orang dan institusi negara wajib tunduk pada undang-undang.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun