Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Langkah Taktis 'Mengunci' Arogansi Polri

6 Agustus 2012   16:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:10 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polri tetap bersikukuh tak bersedia menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Ujian SIM di Korlantas Mabes Polri senilai Rp.196,87 miliar tahun 2011 lalu, kecuali ada putusan pengadilan. Sesuai ketentuan Pasal 50 UU No 30/2002 tentang KPK, penyidikan kepolisian demikian harusnya cacat hukum karena pada saat yang sama KPK telah memulai penyidikan dan penetapan tersangka, hari Selasa (27/7/2012) lalu.

Langkah strategis untuk "mengunci" Polri adalah melalui putusan pengadilan, seperti sekarang dicoba beberapa orang dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Sekalipun ini cukup memakan waktu, dan bersamaan membuat oknum di Polri diuntungkan, akan tetapi lebih masuk akal karena langkah demikian memang dibenarkan secara hukum.

Alternatif lain, adalah dengan mendorong para oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dasar gugatan adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan (vide Pasal 77 dst KUHAP).

Kemungkinan ujung dari gugatan ini adalah putusan hakim yang menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri, akan tetapi bukan tidak sah penyidikannya itu sendiri. Karena itu, andai gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan dikabulkan hakim, proses penyidikan tetap jalan terus. Para tersangka saja yang harus dibebaskan dari tahanan--ujung-ujungnya menyusahkan penyidikan juga. Ini harus diakui sebagai sisi negatif dari langkah gugatan ini.

Berikutnya, alternatif radikal untuk menghentikan arogansi Polri adalah, dengan menetapkan Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman Cs (lebih kurang 18 orang) sebagai tersangka, dengan sangkaan merintangi KPK melakukan penyitaan barang bukti di Markas Korlantas Mabes Polri, hari Senin-Selasa (30-31/7/2012) lalu. Pasal yang dikenakan pada Sutarman Cs adalah Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang notabene merupakan delik formil dan unsur-unsurnya diyakini telah terpenuhi.

Alternatif langkah radikal di atas otomatis akan mempertentangkan vis-a-vis KPK dengan Polri cq. Bareksrim. "Perang" frontal tak terelakan. Karena itu, penulis menyangsikan KPK berani melakukan langkah heroik ini. Apalagi telah ada pernyataan politis dari SBY dan Menkopolkam untuk tidak mengedepankan pertentangan.

Alternatif cukup tersedia. Selebihnya adalah keberanian.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun