Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Sutarman Cs Sebaiknya Jadi Tersangka?

1 Agustus 2012   12:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:21 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13438225321783265654

[caption id="attachment_190909" align="aligncenter" width="396" caption="Komjenpol Drs Sutarman, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Foto: Abdul Qodir/tribunnews.com"][/caption] PADANG -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dihalang-halangi saat melakukan penyitaan barang bukti kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 sebesar Rp198,7 miliar di Korlantas Mabes Polri, Selasa sore - Rabu (30-31/7). Tindakan merintangi penyidikan kasus korupsi demikian dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebagaimana luas diberitaka media, gara-gara peristiwa itu, penyidik KPK sempat "tersandera" di Markas Korlantas Mabes Polri sampai 14 jam lamanya, dari Senin (30/7) sore sampai Selasa (31/7) keesokan harinya. Adalah 16 orang polisi dan seorang diantaranya berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) dari Bareskrim Mabes Polri datang ke Markas Korlantas Polri dan meminta penyitaan KPK dihentikan. Sempat terjadi perdebatan. Sampai-sampai tiga orang pimpinan KPK (Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas) harus turun tangan langsung dan menjelaskan pada Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman sampai dua jam lamanya. Jika diasumsikan kronologis peristiwa sebagaimana diberitakan media massa tersebut sebagai benar demikian, maka Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman Cs sudah dapat dikualifikasi melakukan kejahatan merintangi proses penyidikan kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor. Pasal 21 UU Tipikor merupakan pasal pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Perumusan norma pasal 21 UU Tipikor di atas bersifat 'formil'. Artinya, unsur sudah terpenuhi dengan dilakukannya perbuatan yang dirumuskan dalam pasal. Dengan perumusan formil tindak pidana demikian, maka, suatu perbuatan sudah dianggap selesai pidananya tanpa harus menunggu akibat perbuatan itu. Dalam kasus peristiwa di atas, sekalipun pada akhirnya penyidik KPK diperbolehkan melakukan penyitaan dan membawa barang bukti dari Markas Korlantas Mabes Polri, setelah menunggu 14 jam, akan tetapi pidana dari 'mencegah atau merintangi' penyidikan sudah dianggap selesai. Sudah terpenuhi unsurnya. Tidak bisa diterima penjelasan dan bantahan dari pihak Polri bahwa insiden dalam penyitaan tersebut sebagai kesalahpahaman semata. Tidak bisa. Sebab Polri bukan hakim yang bisa mengadili dan memutuskan sendiri kasusnya. Yang bisa memutuskan kasus ini adalah hakim di pengadilan, apakah benar atau tidak. Untuk membuktikan perbuatan Sutarman Cs sangat mudah karena sangat banyak saksi pada waktu itu. Ditambah alat bukti surat berupa berita acara penyegelan barang bukti pasca dilarangnya penyidik KPK meninggalkan lokasi. Maka, sudah cukup alat bukti minimal untuk menjerat Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman Cs. Persoalannya, karena Sutarman merupakan komandan tertinggi di Reskrim Polri seluruh Indonesia, maka sangat sulit untuk melakukan penyidikan kepada ybs oleh para anggota reskrim yang nota bene anak buahnya semua. Karena itu, Kapolri sebaiknya mencopot Sutarman terlebih dahulu sebagai Kepala Bareskrim Polri. Bersamaan Kapolri dapat membentuk tim penyidik khusus untuk perwira tinggi Polri. Setelah itu, barulah Sutarman Cs ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijebloskan ke penjara. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk jenderal polisi sekalipun. Preseden kasus merintangi penyidikan kasus korupsi sudah pernah ada di Indonesia, yakni dalam kasus Advokat Manatap Ambarita di Padang tahun 2008 lalu. Manatap Ambarita ditangkap polisi dengan sangkaan menyembunyikan (merintangi penyidikan) kliennya Afner Ambarita, yang tersangkut perkara korupsi di Kejati Sumbar. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang rekan Manatap Ambarita dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Selama ini ada kecenderungan bangsa ini tak adil dengan diri sendiri. Jika orang "besar" atau "orang berpangkat" yang berbuat salah atau jahat cenderung mudah dimaafkan. Sedangkan giliran orang kecil yang berbuat salah sangat sulit dimaafkan. Prita Mulyasari sudah merasakan bagaimana pahitnya berurusan dengan kapitalis besar dan aparat hukum bermental non-progresif. Pun Nenek Minah sudah merasakan getirnya ketika dengan cepat kasus "kecilnya" diproses hukum tanpa ampun. Sudah saatnya kita melihat bukti dari adagium persamaan di depan hukum (equality before the law). Benarkah ada? Mari lihat sama-sama apa yang bakal terjadi. ------------------ Rujukan berita: -KOMPAS.com - VIVANews.com 1 dan 2 - suaramerdeka.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun