Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terima Bantuan Asing-Yahudi, ICW Terancam Dibekukan

10 Juli 2012   12:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:06 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bak disambar petir di siang bolong membaca berita pengakuan Koordinator ICW Danang Widoyoko bahwa ICW menerima bantuan dana dari Bloomberg Initiative sebesar 45,470 dollar (Rp.400 juta). Sebagaimana diketahui, Bloomberg Initiative Program Free Kids Control dimotori oleh Walikota New York Michael Bloomberg, yang nota bene seorang Yahudi Rusia-Polandia kelahiran Boston, AS, pada tanggal 14 Februari 1942.

Yang menjadi masalah sebenarnya bukan sumber dana dan Yahudi tersebut. Yang jadi masalah secara hukum adalah, bantuan dana tersebut tanpa pesetujuan Pemerintah RI. Menurut Danang Wioyoko, ICW hanya sekedar melaporkan dan mempublikasikan kepada publik saja. Hal mana jelas dan gamblang bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pasal 13 huruf b UU Ormas menyatakan, "Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan: b. Menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah."

Dalam Pasal 13 huruf b UU Ormas tersebut memang terdapat kata "dapat" yang maknanya pilihan, boleh diambil langkah pembekuan boleh juga tidak. Dimana mekanisme pembekuan harus terlebih dahulu melalui serangkaian teguran yang bersifat administratif oleh Kementerian yang ditugasi membina Keormasan di Indonesia, yaitu Kemendagri.

Karena itu, sebaiknya Kemendagri melakukan kajian terhadap kejadian ini. Jika ICW terbukti menerima bantuan asing secara illegal, maka Kemendagri sebaiknya menempuh opsi pemberian teguran tertulis dan resmi kepada ICW agar tidak menjadi preseden di kemudian hari.

Memang, tidak semua bantuan asing bertujuan buruk, seperti halnya bantuan Bloomberg Initiative Program Free Kids Control, yakni untuk menekan konsumsi tembakau dengan cara mendorong disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. Akan tetapi, urgennya pengontrolan bantuan asing lebih untuk menjaga agar tidak terjadi penyusupan kepentingan asing di Indonesia melalui tangan-tangan ormas.

Kejadian penerimaan bantuan asing ala ICW ini menjadi pelajaran berharga bagi semua ormas di Indonesia supaya hati-hati menerima bantuan asing seperti dari Timur Tengah yang terindikasi kuat disusupi kepentingan Wahabisme. Negara harus tegas menegakkan aturan.[]

Sumber: inilah.com, rmol.com, dan UU Ormas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun