Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Astaga, Anak SD Digiring Unjuk Rasa Tolak Lady Gaga!?

21 Mei 2012   05:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:01 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaget. Itu reaksi pertama penulis saat lagi istirahat makan siang sambil nonton berita TV One, tahu-tahu terlihat tayangan sekitar 50 orang murid SD di Blitar Jawa Timur unjuk rasa menolak kedatangan Lady Gaga, Senin (21/5). Anak-anak tersebut berpawai membawa poster dan ini klimaksnya: mereka membakar dan menginjak-injak poster-poster bertulisan penolakan Lady Gaga!

Dari narasi beritanya disampaikan bahwa unjuk rasa itu adalah bentuk ajakan gurunya untuk menolak Lady Gaga demi melindungi moral anak-anak. Benarkah alasan dan cara guru tersebut dari perspektif hukum perlindungan anak?

Anak, secara hukum, dianggap belum cakap untuk bertindak hukum.  Karena itu hukum pada dasarnya melarang pelibatan anak dalam aktifitas politik praktis (seperti unjuk rasa dan kampanye) dan pelibatan anak dalam aksi yang mengandung unsur kekerasan baik kekerasan pada fisik maupun pada benda, seperti unjuk rasa yang dilakukan anak-anak SD di Blitar tersebut. "Setiap anak berhak atas perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengadung unsur kekerasan", demikian ditegaskan oleh Pasal 15 huruf d UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tepat apa yang dihimbaukan oleh pembawa berita TV One supaya pemirsa tidak mencontoh aksi menginjak-injak dan membakar poster seperti dilakukan anak-anak SD perserta unjuk rasa tersebut. Dalam pada itu, patut pula dikecam aksi guru yang menggiring anak-anak untuk unjuk rasa dan melakukan aksi kekerasan demikian.

Anak dipandang belum memiliki kecakapan hukum untuk bertindak menolak ekspresi seni seperti Lady Gaga dalam bentuk unjuk rasa. Secara hukum, pendapat anak memang patut untuk didengar akan tapi bukan dengan cara mempromosikan nilai-nilai kebencian dan kekerasan untuk memproduksi aksi massa yang melibatkan anak.

Cukuplah tugas pendidik membangkitkan pemahaman dan menggali rasa ingin tahu anak tentang konsep-konsep moral dan budaya. Tidak sampai terlalu jauh menggiring anak untuk melakukan aksi massa yang bernuansa kekerasan dan kebencian atas dasar indoktrinasi dan ortodoksi.

Dalam kaitan ini, mari kita cermati apa yang ditulis Kompasianer Tuty Yosenda bahwa "mendidik itu bukan menertibkan, mengendalikan, dan menyeragamkan. Mendidik adalah menggali dan membangkitkan."

Selamat bersantap siang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun