[caption id="attachment_186970" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Kompasiana (KOMPAS.com)"][/caption] Adalah Gubernur Sumatera Barat yang membuat orang Padang dan umumnya 7 daerah kabupaten/kota lainnya mendadak sontak tegang hingga tanggal 30 Juni 2012 mendatang. Melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 27 April 2012, yang didasarkan pada telegram Mendagri atas kajian para pakar gempa bahwa 7 daerah di Sumbar berpotensi gempa besar dengan Batas Waspada hingga tanggal 30 Juni 2012, Gubernur memperingatkan 7 daerah terdampak potensi gempa besar itu adalah Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tak menunggu lama SE ini segera menjadi headline semua surat kabar lokal di Sumbar, hari Minggu dan Senin kemaren (6-7/5), dan juga dipublikasikan oleh media nasional. Beberapa artikel mengkritik terutama poin 2 dari SE Gubernur Sumbar tersebut. Adapun poin-poin Surat Edaran Gubernur Sumbar tersebut adalah sebagai berikut: Memperhatikan kejadian Gempa Bumi pada tanggal 11 April 2012 yang berlokasi di Barat Kepulauan Semuelue Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 8,5 SR, dikhawatirkan akan berdampak pada zona subduksi dan megatrust Kepulauan Mentawai, terutama seismic gap di wilayah Siberut Kepulauan Mentawai, diharapkan untuk dapat: 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berpotensi gempa bumi dan tsunami agar membangun kesiapsiagaan di setiap jajaran Pemerintah Daerah sampai tingkat Pemerintah Nagari/Desa bersama Komunitas Masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah antisipasi berupa menyiapkan petugas, peralatan dan fasilitas penganggulangan bencana lainnya serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sesuai ancaman bencana; 2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu mempertimbangkan pemberlakuan Status Siaga Darurat Gempa Bumi dan Tsunami, khususnya wilayah sepanjang pesisir pantai di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat hingga akhir Juni 2012. Memang, dalam SE Gubernur tersebut hanya menyebut "potensi gempa dan tsunami". Namun bagi sebagian masyarakat awam sudah dianggap benaran bakal terjadi gempa besar dan tsunami. Walaupun terbersit keraguan akan kepastian gempa besar tersebut namun setidaknya beberapa warga yang penulis tanyai sudah mulai menghindari aktifitas di jalur merah tsunami kecuali sangat penting sekali. Sebetulnya tidak ada yang salah dengan redaksional SE Gubernur tersebut. Yang salah adalah reaksi sebagian masyarakat. Sosialisasi bahwa gempa dan tsunami tidak bisa dipastikan kapan terjadinya belum begitu merasuk di benak masyarakat khususnya yang awam. Berapa persisnya akumulasi warga yang mempercayai ramalan dalam SE Gubernur tersebut, belum ada pendataan. Namun mengingat radius merah tsunami berada persis di pusat kota, meliputi pusat perkantoran dan Pasar Raya Padang yang nota bene pasar terbesar di Sumbar, sehingga bila warga cenderung menghindari aktifitas di pusat kota tersebut, sedikit banyak pasti berpengaruh pada perlambatan aktifitas ekonomi. Entah berapa kerugian yang ditimbulkannya.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H