[caption id="" align="aligncenter" width="650" caption="liputan6.com - Mandat Holografis Megawati"][/caption]
Resmi sudah Jokowi sebagai capres PDI Perjuangan. Hari ini, Jumat (keramat), 14 Maret 2014, Jokowi menerima mandat langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri. Dan Jokowi menerima mandat itu. Klop.
Mandat pada Jokowi yang bertajuk "Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan" tersebut ditulis kata per kata dengan tangan Megawati sendiri (holografis).
Jika Soeharto biasa disebut "Presiden mandataris MPR", maka kini Jokowi menjadi "capres mandataris Ketum PDIP". Pemberian mandat secara holografis paling meyakinkan, tak ada keraguan atasnya. Lebih meyakinkan dibandingkan diketik.
Sebagai perbandingan, wasiat holografis merupakan jenis wasiat yang paling meyakinkan, karena setiap kata ditulis dengan tangan sendiri dan ditandatangani langsung oleh si pewaris.
Secara hukum administrasi, mandat merupakan salah satu dasar kewenangan atau cara memperoleh kewenangan pada seorang pejabat.
Disebut mandat ketika organ pemerintahan (pemberi mandat/mandans) mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh orang lain (mandataris) untuk dan atas nama mandans. Mandataris tidak boleh bertindak diluar mandat yang diberikan.
Karena itu, mandat biasa pula disebut perintah atau instruksi. Di sini si pemberi perintah (mandans) tidak kehilangan kewenangannya. Kewenangan mandans tetap ada dan melekat padanya sekalipun mandat telah diberikan.
Dengan kata lain, mandans masih dapat melakukan kewenangannya sewaktu-waktu bila diperlukan. Megawati masih berkuasa atas mandat yang diberikannya pada Jokowi. Kapanpun Megawati berhak menarik kembali mandat yang telah diberikannya.
Jelaslah, bahwa Megawati masih berkuasa penuh atas Jokowi. Jokowi dibawah perintah seorang Megawati sebagai Ketum PDIP. Jika melanggar, mandat pada Jokowi tersebut bisa ditarik kembali oleh Megawati selaku mandans.
Terlepas bahwa hal ini sulit dibayangkan akan terjadi dalam kenyataan. Itulah mengapat konsep mandat berbeda dengan delegasi. Pada delegasi, si pemilik kewenangan asli tidak lagi berwenang menjalankan kewenangannya sejauh kewenangan tersebut telah didelegasikan pada orang/pejabat atau organ kekuasaan lain. Kewenangan telah dilimpahkan.