Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PK Pasca Putusan MK, Benarkah Boleh Terus-menerus Tanpa Akhir?

8 Maret 2014   19:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:08 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hubungan ini, pastilah sulit diterima akal sehat dan perasaan bila terjadi putusan PK yang membebaskan terpidana turunnya kemudian setelah terpidana dieksekusi mati. Bisa dibayangkan perasaan keluarga terpidana ketika mengetahui putusan PK membebaskan terpidana sedangkan si terpidananya sendiri sudah (terlanjur) dieksekusi di depan regu tembak. Karena itu, ketentuan PK tidak menangguhkan eksekusi sulit terus dipertahankan dalam praktik.

Pada sisi lain, tidak mungkin pula perkara terus berjalan tanpa ujung, tanpa akhir, terutama jika terpidana mati terus-menerus mengajukan PK. Harus ada keberanian pembentuk hukum memutus mata rantai tanpa akhir ini.

Lites finiri oportet, perkara hukum itu harus ada akhirnya. Demikian bunyi salah satu asas penting dalam hukum acara. Justice delayed justice denied, kata adagium hukum lain lagi, bahwa menunda-nunda keadilan (dilaksanakan) sama halnya dengan menolak keadilan. Karena itu, bolehlah PK tak dibatasi berapa kali, akan tetapi sifatnya tak menunda eksekusi, supaya perkara jelas akhirnya.

Harus diingat, bahwa keadilan dalam proses hukum pidana bukan hanya sepihak kata terdakwa/terpidana saja, melainkan resultan dari pendapat jaksa, terdakwa dan/atau penasehat hukumnya serta hakim berdasarkan konstruksi pembuktian di persidangan. Gambaran akhirnya terlihat dari putusan hakim.

(Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun