Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cabut Kewarganegaraan Aktivis ISIS!

30 Juli 2014   17:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:50 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_317228" align="aligncenter" width="600" caption="Deklarasi ISIS (Islamtimes.org)"][/caption]

GERAKAN ISLAM POLITIK transnasional selalu mengincar Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia guna mendapatkan dukungan legitimasi gerakan mereka. Tidak terkecuali Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah. Diketahui, bahwa ISIS telah melakukan deklarasi pembukaan cabangnya di Indonesia. Mereka dengan benderanya itu aktif mengikuti beberapa demo gerakan Islam di Indonesia.

Bukan itu saja, WNI aktivis ISIS asal Indonesia dikabarkan telah pergi berjihad ke Irak dan Suriah. Foto-foto dan videonya telah tersebar dan diberitakan oleh banyak media. Dalam video bertajuk "Join the Ranks from The Islamic State" yang dirilis Al-Hayat Media Center di Youtube disebutkan ajakan seorang bernama Abu Muhammad al-Indonesi untuk bergabung dalam jihad ISIS. Nampak wajah-wajah orang Indonesia anggota ISIS dalam video tersebut.

[caption id="attachment_317611" align="aligncenter" width="600" caption="Capture video "]

1407044144675471912
1407044144675471912
[/caption]

Sekalipun ISIS belum mendapat pengakuan dunia internasional sebagai entitas negara namun keberadaan mereka jelas ditujukan untuk mendirikan negara dan secara de facto mereka eksis. Semangat UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan melarang loyalitas ganda pada entitas negara. Apalagi keberadaan ISIS sangat berbahaya karena menebar teror berdarah dan perampokan untuk mencapai tujuannya.

Karena itu, Presiden dan jajarannya patut mempertimbangkan untuk mencabut kewarganegaraan WNI aktivis ISIS baik di dalam negri maupun yang sedang berjihad di luar negri. Alasan yang bisa digunakan adalah, karena WNI aktivis ISIS tersebut melanggar Pasal 23 huruf d dan f UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

[caption id="attachment_317229" align="aligncenter" width="600" caption="Pertemuan ISIS Cabang Indonesia (al-mustaqbalchannel)"]

1406689178146283748
1406689178146283748
[/caption]

Pasal 23 huruf d dan f UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian negara asing tersebut.

Konsekuensi dari pencabutan kewarganegaraan adalah, seluruh aktivis ISIS di dalam dan di luar negari diperlakukan sebagai penduduk ilegal, sehingga tidak berhak atas pelayanan kewargaan dari negara. Demikian pula aktivis ISIS yang berada di luar negari ditangkal masuk kembali ke Indonesia.

(Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun