Indonesia saat ini sedang memasuki era revolusi industri 4.0. dalam tahap revolusi industri yang keempat ini, disrupsi teknologi digital semakin masif. Berbeda dengan tahap revolusi industri sebelumnya, di tahap ini teknologi dan sistem digital seperti artificial inteligent, cloud coumputing, dan internet of things, dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu aktivitas sehari-hari,. Â Namun di negara barat Sedang berupaya keras untuk memasuki kepada era society 5.0 atau era masyarakat baru.,Meskipun berbeda konteks sosial dan demografi dengan Indonesia, kita bisa belajar bahwa ruang siber dan ruang fisik tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya,
Di Indonesia, perkembangan Revolusi Industri 4.0 dimulai pada tahun 2016. Kementerian Perindustrian mendorong perkembangan Revolusi Industri 4.0 agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain di bidang industri
Mengutip dari laman Forbes, revolusi industri generasi keempat bisa diartikan sebagai adanya ikut campur sebuah sistem cerdas dan otomasi dalam industri. Hal ini digerakkan oleh data melalui teknologi machine learning dan AI.
Era Revolusi Industri 4.0 adalah tahap evolusi industri yang ditandai dengan penggunaan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan konektivitas. Revolusi ini juga dikenal dengan istilah cyber physical system
Beberapa ciri-ciri Revolusi Industri 4.0, di antaranya: Penggabungan teknologi komunikasi dan informasi dalam bidang industri , Kolaborasi antara teknologi siber dan otomatisasi , Penggunaan mesin teknologi untuk menggantikan tenaga kerja, Oleh karena itu, Pemanfaatan inovasi teknologi digital hadir untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan sosial ekonomi dalam masyarakat. Hal ini membuat suatu kondisi demikian yang menjadikan manusia, benda, juga sistem yang ada menjadi sangat terhubung dalam suatu ruang cyber. Proses ini memberikan nilai baru yang belum pernah dirasakan sebelumnya baik bagi industri maupun bagi masyarakat.
Namun terlepas dari Pengaruh perubahan revolusi industri ini yang membawa perkembangan teknologi kearah yang lebih masif  tentunya bagaikan dua bilah mata pisau , Kita bisa mengambil contoh bawha PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang menyerang sistem data.
Peretasan ini berdampak pada layanan publik di berbagai instansi selama empat hari. Total ada 282 instansi pemerintah yang terdampak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jumlah tersebut, 239 instansi layanan publiknya terganggu dan tidak memiliki backup data. Sementara itu, 43 instansi lainnya terkendala, tetapi bisa segera pulih karena memiliki backup
Kejadian ini mengakibatkan Kebocoran data dan kerugian yang tidak bisa di nilai harganya, yang mana seharusnya peran manusia dalam pemanfaatan teknologi informasi ini dapat saling melengkapi dan menguatkan untuk kemaslahatan Umat. Manusia sebagai Praktisi dalam implementasi kebijakan dan penerapan teknologi infomasi ini harus di dukung dengan tata kelola organisasi dan tata kelola teknologi Informasi yang bisa dipertanggung jawabkan dengan baik.
Terkait hal diatas bisa kita lihat beberapa point yang bisa kita pelajari bahwa , suatu perubahan pasti akan membawa dampak kepada umat manusia dalam kehidupan,  entah itu dampak positif atau negatif, bersama dengan keuntungan atau permasalahan di dalamnya. Hal ini tentunya berpengaruh kepada kehidupan manusia yang sedikit banyak nya merubah prilaku sifat dan sikap manusia.
Kita sebagai manusia tentunya akan di hadapkan kepada kondisi atau situasi dimana manusia akan  menjadi  subjek atau objek dalam suatu perubahan. Pada kondisi ini manusia diharapkan dapat menyikapinya dengan bijak agar tidak menjadi objek dalam pemanfaatan teknologi yang di antarkan oleh gelombang revolusi industri 4.0 ini. Manusia harus berada pada posisi subjek yang dimana harus mampu untuk menguasai, dan memanfaatkannya dengan cerdas agar tidak menjadi korban oleh perubahan ini.
Menyinggung faktor manusisa sebagai subjek dan profesi didalam siklus atau sistem pemanfaatan teknologi informasi, yang merupakan tools atau alat bantu dalam membantu kehidupan dan menyelesaikan pekerjaan. Manusia harus di bekali oleh sikap-sikap seperti beretika, jujur serta berbudi luhur dan tentunya profesional dalam dalam menjiwai dan menjalankan suatu profesi, dimana manusia dapat menjalankan segala tugas dan tanggung jawab pekerjaan  berlandaskan etika, profesi , Kode Etik dan budi pekerti yang di milki. kita sebagai manusia dan praktisi tentunya harus dibekali dengan persiapan,kecerdasan , kecakapan dan memiliki sifat menjunjung tinggi nilai kebudiluhuran dan  Etika profesi di bidangnya. Berbicara mengenai konsep nilai kebudiluhuran dan etika profesi  didang teknologi informasi. Sedikit penjelasan terkait nilai kebudiluhuran dan etika profesi IT
Nilai Kebudiluhuran:adalah konsep yang terkait dengan nilai-nilai luhur dan etika yang mendasari perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam konteks ini, nilai kebudiluhuran dapat dipahami sebagai prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasari tindakan dan keputusan dalam berbagai aspek kehidupan. Ini mencakup:
Keadilan dan Kesetaraan:Â Memastikan bahwa semua individu diperlakukan secara adil dan setara, tanpa adanya diskriminasi atau ketidakadilan.
Integritas:Â Menjaga konsistensi antara nilai, kata-kata, dan tindakan. Integritas berarti melakukan hal yang benar meskipun tidak ada yang mengawasi.
Kepedulian terhadap Sesama: Memiliki empati dan kepedulian terhadap orang lain, serta berusaha untuk membantu dan mendukung mereka.
Tanggung Jawab:Â Menyadari dan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil, baik secara pribadi maupun profesional.
Kebijaksanaan: Menggunakan pengetahuan dan pengalaman untuk membuat keputusan yang bijaksana dan mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain.
Etika Profesi dalam bidang teknologi informasi (TI) mencakup prinsip-prinsip moral dan profesional yang harus diikuti oleh para profesional TI dalam pekerjaan mereka. Beberapa aspek penting dari etika profesi dalam TI meliputi:
Privasi dan Kerahasiaan:Â Kepatuhan terhadap Data Pribadi: Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data pengguna. Mematuhi regulasi dan undang-undang tentang perlindungan data seperti GDPR (General Data Protection Regulation) atau UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia.
Keamanan Data: Mengimplementasikan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, pencurian, atau kerusakan.
Kejujuran dan Transparansi: Kejujuran dalam Komunikasi: Menyampaikan informasi dengan jujur dan transparan kepada klien dan pengguna. Menghindari pembohongan atau informasi yang menyesatkan.
Pengungkapan Konflik Kepentingan:Â Mengungkapkan dan menghindari situasi di mana ada konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan profesional.
Tanggung Jawab Sosial dan Profesional:Pengembangan Teknologi yang Bertanggung Jawab: Memastikan bahwa teknologi yang dikembangkan tidak merugikan masyarakat atau individu, dan mempertimbangkan dampak sosial dan etis dari teknologi.
Tanggung Jawab Terhadap Pengguna: Menyediakan layanan yang aman dan berkualitas tinggi, serta memberikan dukungan yang sesuai bagi pengguna.
Kepatuhan terhadap Standar dan Regulasi:Kepatuhan terhadap Standar Profesional: Mengikuti standar industri dan pedoman profesional yang relevan, seperti IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) atau ACM (Association for Computing Machinery) Code of Ethics.
Legalitas:Â Mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah operasional dan industri TI.
Kualitas dan Keandalan:Â Pengembangan Perangkat Lunak yang Berkualitas: Mengembangkan perangkat lunak dan sistem TI yang berkualitas, bebas dari bug dan kerentanan yang dapat membahayakan pengguna.
Pengujian dan Validasi:Â Melakukan pengujian yang komprehensif dan validasi untuk memastikan bahwa produk TI memenuhi spesifikasi dan harapan pengguna.
Penghargaan terhadap Hak cipta dan Lisensi: Menghormati hak cipta, paten, dan lisensi perangkat lunak. Tidak terlibat dalam pembajakan atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Penerapan Etika Profesi dalam TI
Praktik Profesional:
Kode Etik: Banyak organisasi dan asosiasi profesional TI memiliki kode etik yang mengatur perilaku profesional. Misalnya, ACM Code of Ethics dan IEEE Code of Ethics memberikan pedoman tentang perilaku yang diharapkan dari para profesional TI.
Pelatihan Etika: Pelatihan etika harus menjadi bagian dari pendidikan dan pengembangan profesional untuk memastikan bahwa para profesional TI memahami dan mematuhi prinsip-prinsip etika.
Kemudian bagaimana manusisa dapat mengantisipasi perubahan  teknologi ini?,Â
jawabannya adalah dengan Penyusunan/pembaharuan peraturan, norma, standar ,prosedur dan lainnya yang berlaku dalam dunia  teknologi informasi,  hal ini berguna untuk mengatur semua tata prilaku, tata kelola berikut tata hukum dan sanksinya, Misalnya seseorang memiliki profesi  atau jabatan yang berkaitan dengan data, pada perusahaan, bank, kementerian atau lembaga ,Maka tentunya harus dapat memenuhi uji seleksi  profesi /jabatan dan ketika menjalankan tugas dan kewajibannya  dapat sesuai dengan Peraturan dan Etika profesi/Jabatan yang memenuhi standart profesi.
Untuk menyikapi hal di atas. Maka, kita sebagai manusia mengharuskan memiliki kontrol diri , mental yang sehat, dan juga bijak Untuk membangun etos kerja yang baik sesuai dengan kaidah Profesioalisme, sehingga terbangun sinergitas antara Lingkungan kerja, nilai Kebudiluhuran, dan Profesionalitas Kerja:
Ketika Prilaku dan mental yang baik diterapkan dalam konteks kebudiluhuran dan profesionalitas kerja, hasilnya adalah lingkungan kerja yang lebih positif, kolaboratif, dan produktif. Sikap positif membantu membangun hubungan yang lebih baik antara individu, memperkuat etika kerja, dan meningkatkan kualitas hasil kerja secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!