Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Belajar Memahami Asuransi Syariah

4 September 2014   17:08 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:38 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia asuransi atau perencanaan keuangan sudah sangat menggurita di negara-negara maju, kini di Indonesia bisnis asuransi juga terus berkembang pesat. Hal ini disebabkan kepiawaian para agen asuransi dalam mempresentasikan keunggulan asuransi dibandingkan pola menabung konservatif. Pada bisnis asuransi, bisnis dilakukan dengan prinsip jual beli risiko, bila tertanggung menutup transaksi dengan membeli sebuah polis lalu membayarkan sejumlah premi, maka ahli warisnya akan menerima uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia atau menderita sakit kritis atau cacat tetap, sebaliknya bila tertanggung sampai perioda asuransi selesai tidak mengalami musibah, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan keuntungan. Jadi, dalam transaksi ini, ahli waris si tertanggung mendapatkan payung perlindungan bila ada musibah yang datang sewaktu-waktu.

Sejak tahun 1994 di Indonesia mulai muncul asuransi syariah dengan berdirinya Asuransi Takaful Keluarga, kini terus berkembang hingga mencapai 45 perusahaan yang telah memasarkan produk asuransi syariah (data per Q1 2014). Namun, sebagian besar masyarakat masih bingung, khususnya yang ber agama Islam, mana yang lebih tepat, memilih asuransi konvensional atau harus memilih asuransi berbasis syariah. Untuk memahami hal ini, silakan menyimak penjelasan pada tulisan dibawah ini.

Asal Usul Asuransi Syariah

Asuransi syariah pertama kali berdiri pada tahun 1979 di Sudan, perkembangan berikutnya pada tahun 1984 di Malaysia disahkan UU tentang asuransi syariah (Takaful Act) yang disusul dengan berdirinya Syarikat Takaful Malaysia pada tahun 1985. Bahrain menyusul membuka Takaful International pada tahun 1986 dan diikuti dengan pengesahan regulasi asuransi syariah pada tahun 2005.

Dasar syariah mengacu pada sumber hukum umat Islam yaitu Al Quran, Sunnah / Hadist, Ijma dan Qiyas. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengakui Aquidah, Syariah dan Ahlak.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/IX/2011 asuransi syariah didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk melindungi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Atau secara sederhana dapat digambarkan asuransi syariah sebagai suatu kegiatan dengan kualtias, kuantitas, harga dan waktu penyerahan atas obyek yang ditransaksikan secara pasti dan jelas.

Hal ini dikarenakan asuransi syariah menganut konsep Al-Aqilah, yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarga. Di era kehidupan nabi Muhammad SAW, bila ada salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku lain, maka saudara terdekat si pembunuh harus membayar sejumlah uang (diyat / uang darah) kepada pewaris korban, saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Asuransi syariah menggunakan prinsip non profit oriented yang diatur dengan akad Tabarru’ yaitu akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan atau tolong menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersial.

Jadi, nilai-nilai (values) syariah yang harus diwujudkan pada setiap produk asuransi syariah harus bersifat universal, beramal melalui dana hibah, menggunakan prinsip berbagi risiko dengan saling menanggung, tolong menolong sesama peserta, dengan menggunakan akad yang jelas, menggunakan asas Adil, Jujur, Transparan dan Ikhlas, tidak mengandung riba, gharar (ketidak pastian), maysir (perjudian) dan transaksi sesuai dasar syariah yaitu perencanaan keuangan yang barokah, ada pembagian surplus underwriting dan menjadi investasi yang menguntungkan.

Dalam asuransi syariah, tujuan investasi adalah untuk menyiapkan masa pensiun, mengakumulasi kekayaan / asset, menyiapkan dana pendidikan anak-anak, menyiapkan dana untuk kesehatan dan menunaikan ibadah haji / umroh. Jadi dapat digambarkan pada siklus hidup manusia, pada sekitar usia 25 tahun menikah, usia 35 tahun membina keluarga muda, usia 45 tahun membeli / membangun rumah, usia 50 tahun memastikan kemandirian anak-anak, pada usia 55-60 tahun menunaikan ibadah haji dan sisanya untuk menikmati hidup di masa pensiun.

Mengapa Asuransi Sun Life Financial Indonesia ?

Bila Anda harus memilih diantara ke 45 perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah, maka Anda harus melihat unjuk kerja perusahaan tersebut. Asuransi Sun Life Financial Indonesia yang didirikan pada tahun 1995 dan dibawah manajemen Sun Life Financial, kini telah tersebar di 20 kota besar dengan dukungan lebih dari 5000 agen.

Kekuatan Sun Life Financial terlihat dari sebaran di berbagai negara, berdiri sejak 1865 kini telah tersebar di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, India, China, Bermuda dan Indonesia.

Sun Life Financial Indonesia mengalami peningkatan asset yang sangat signifikan dari Rp. 4.451 Biliun pada tahun 2010 dan sudah mencapai Rp. 5.416 Biliun pada Q1 2014. Memiliki Risk Based Capital (RBC) yang meningkat pesat dari 304% pada tahun 2010 menjadi 603% pada Q1 2014. Sedangkan RBC Tabarru’ Syariah pada Q1 2014 tercatat 106%, padahal Persyaratan Pemerintah minimum 30% pada akhir tahun 2014.

Pembayaran klaim ke peserta juga mengalami peningkatan dari Rp. 61.68 Milyar pada tahun 2011, pada Q1 2014 sudah mencapai Rp. 93.8 Milyar.

Sun Life Financial Indonesia juga telah memperoleh penghargaan bisnis syariah pada tahun 2013 (1st Rank of Best Risk Management dan 3rd Rank of Best Islamic Life Insurance) dan 2014 (1st Rank of Best Risk Management dan 3rd Rank of The Most Profitable Insurance).

Melihat sukses bisnis Sun Life Financial Indonesia dan memahami dasar asuransi syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam, maka sudah sepatutnya Anda memanfaatkan perencanaan keuangan Anda melalui asuransi syariah pada Sun Life Financial Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun