Pada pilpres 2024, masih ada ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold). Tiap parpol harus memiliki 20% hingga 25% jumlah suara untuk dapat mencalonkan seorang Presiden. Saat itu hanya PDIP yang sanggup mencalonkan sendiri, sedangkan parpol lain harus berkoalisi.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, dan Demokrat dan beberapa parpol kecil. Lalu koalisi Perubahan yang terdiri dari PKS, PKB, dan beberapa partai kecil.
Akhirnya PDIP mencalonkan Ganjar-Mahfud, KIM mencalonkan Prabowo-Gibran, dan koalisi Perubahan untuk Persatuan  (KPP) mencalonkan Anies-Muhaimin.
Hasilnya kita ketahui bersama, dimenangkan oleh Prabowo-Gibran dengan 58% atau satu putaran.
Keputusan MK yang menganulir ambang batas untuk mencalonkan Presiden bakal menjadi bola liar.
Kalau peraturan seperti pilpres 2024 masih sama pada pilpres 2029 nanti, kemungkinan Gibran dapat melenggang dengan ringan, apabila Presiden petahana tidak mencalonkan diri lagi. Karena KIM sangat solid.
Dengan dihapusnya ambang batas, maka sekarang semua parpol bebas mengajukan calon Presiden.
Contoh nyata betapa bola liar terjadi pada pilkada DKJ. Begitu keputusan MK keluar, posisi Ridwan Kamil-Suswono
 (Rido) yang sudah sedemikian solid menjadi kedodoran. Bahkan PDIP yang mencalonkan Pramono-Rano Karno berhasil menikung pada akhirnya, dan memenangi kontestasi satu putaran.
Jadi, pilpres 2029 nanti juga bakal seru, karena semua partai boleh mencalonkan jagoannya. Berarti mulai sekarang setiap parpol sudah bisa "test on the water" apakah jagoannya memiliki elektabilitas yang bagus atau tinggi.
Mari kita nantikan serunya kontestasi pilpres 2029 nanti. Semoga kebebasan ini akan makin membuat rakyat sejahtera. Dan tidak tetap terkungkung dalam kemiskinan, dan kebodohan yang dapat dirayu dengan bansos atau amplop serangan fajar.