Menteri Pendidikan Tinggi dan Ristek membuat kejutan dengan pernyataannya, bahwa alumni Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan ,(LPDP) tidak perlu kembali ke tanah air.
Mungkin bagi pemegang bea siswa saat ini, bisa saja tidak kembali ke tanah air, karena jurusan pendidikan yang dipilihnya terlalu high-tech sehingga belum ada pasar tenaga kerja yang bisa menerimanya bekerja di dalam negeri.
Namun penulis memiliki dasar pemikiran lain, bila jurusan yang dipilihnya terlalu high-tech, sebaiknya Alumni LPDP jangan bekerja sebagai ASN atau karyawan swasta pada bidang industri. Tetapi sebaiknya, bekerja di lingkungan pendidikan tinggi dan Ristek.
Alumni LPDP ini dapat menerapkan ilmunya untuk kemajuan di tanah air, melalui pekerjaan sebagai dosen atau bekerja pada bagian Riset. Jadi, diharapkan dia bisa mengamalkan ilmunya.
Karena bea siswa LPDP diperoleh dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Indonesia, jadi sebaiknya Alumni LPDP juga harus berbakti untuk negaranya.
Meski alasan Menteri Pendidikan Tinggi agar alumni LPDP dapat membawa nama Indonesia di kancah internasional, namun keuntungan terbesar justru dirasakan oleh alumni LPDP sendiri dan keluarganya. Kiprahnya untuk negara yang sudah membeayai studinya tidak terlalu signifikan.
Bagaimana solusi terbaik ?
Sebaiknya pemilihan jurusan mulai diatur oleh  Kemendikti, disesuaikan dengan kebutuhan jangka panjang Indonesia. Mestinya Kemendikti sudah memiliki roadmap ini.
Jadi alumni LPDP pasti akan mudah mencari kerja di dalam negeri. Dengan demikian, beaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia akan terbayar lunas oleh kiprahnya di dalam negeri.
Juga Kemendikti perlu melindungi alumni LPDP bila sewaktu-waktu muncul gejolak politik di Indonesia. Harus ada peraturan yang tetap membolehkan alumni LPDP kembali ke tanah air. Agar mereka tidak menjadi eksil seperti penerima bea siswa pada era Orde Lama dulu.