Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mungkinkah Indonesia Menerapkan Zaken Kabinet?

13 September 2024   10:09 Diperbarui: 13 September 2024   20:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Zaken kabinet adalah kabinet extra parlementer, yakni kabinet yang dibentuk tanpa melihat jumlah kursi di parlemen.Namun kabinet berisikan Menteri yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Seperti kita ketahui saat ini sistem kabinet yang digunakan adalah kabinet Presidential, Presiden yang memilih dan memimpinnya.

Zaken kabinet pernah diterapkan pada perioda 1957-1959 dibawah pimpinan ir. Djuanda.

Walau kinerjanya bagus, namun kurang mendapat dukungan partai politik, akibatnya dalam waktu 2 tahun harus diganti.

Mengingat Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024 adalah Prabowo - Gibran  yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). kIM sendiri beranggotakan cukup banyak partai politik, tentunya semua partai politik akan menuntut jatah Menteri

Bila Presiden menggunakan sistem Zaken kabinet, tentu partai politik yang tergabung dalam KIM bila tidak mendapat jatah Menteri, akan kecewa, dan bisa berakibat pecahnya KIM.

Memang yang paling mudah adalah menggunakan sistem kabinet Presidential, dimana Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Menteri yang akan membantunya.

Dengan hak prerogatif nya, Presiden bisa memilih Menteri-Menterinya dengan bebas.

Bisa saja nantinya Menteri-Menteri yang dipilih adalah Menteri profesional yang memiliki kompetensi dan bukan kader partai politik. Bisa saja kabinet menjurus ke sistem Zaken kabinet.

Namun Presiden tetap tidak bisa lepas dari partai politik pendukung, karena merekalah yang mengusungnya. Bila partai politik tidak memperoleh jatah Menteri yang memuaskan, bisa jadi dukungan akan mengendur  Dan Presiden bisa dituduh tidak membalas budi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun