Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Biasakan Berhutang

8 November 2023   10:00 Diperbarui: 8 November 2023   10:07 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber gambar: tribunnews.com)


Kehidupan mewah selalu menjadi idaman setiap manusia. Namun tiap manusia memiliki rezeki berbeda, meski berasal dari desa yang sama, berasal dari kampus yang sama. Yang satu mungkin bisa bergaji diatas 10 juta, sedangkan yang lain hanya mendapatkan UMR.

Padahal dalam kehidupan sosial, keduanya sering bertemu. Yang satu bisa membeli mobil bekas, sedang lainnya harus membeli sepeda motor melalui fasilitas kredit  Yang satu sering bercerita enaknya makanan di restoran mewah atau indahnya ketika berlibur ke luar negeri. Sedang yang satu hanya mampu mendengarkan saja, dan berpikir kapan dapat seperti temannya.

Atau pengaruh iklan-iklan komersil yang bertebaran saat tanggal cantik, misal 10.10,11.11, atau 12.12 yang menawarkan barang-barang yang selama ini tak terjangkau dengan pembayaran cicilan atau beli sekarang bayar belakangan (pay later). Atau pengaruh influencer di media sosial atau iklan menarik di billboard.

Akibatnya, gaji untuk beaya bulan depan, hanya habis untuk membayar cicilan, yang tentunya ada bunganya.

Bagi yang tidak mau membeli secara cicilan, sering kena rayuan pinjaman daring (online) yang sering disebut pinjol, baik yang illegal maupun yang legal dibawah pengawasan OJK. Sekali kita kena rayu dan terjebak hutang, nama kita akan tercatat sebagai penghutang.

Data ini dapat dilacak oleh divisi HR, yang dapat menyebabkan kesempatan kerja ditolak, karena perusahaan tidak ingin memiliki karyawan yang gemar berhutang. Meski HR tidak mengetahui dengan pasti, hutang itu untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Kebutuhan konsumtif adalah penggunaan hutang untuk wisata atau membeli gawai baru. Kebutuhan produktif adalah hutang untuk mendirikan bisnis kecil-kecilan, misal buka warung atau jual beli sepeda motor.

Hutang sebaiknya hanya untuk kebutuhan primer, misal beli rumah. Karena uang muka untuk membeli rumah, sekarang sangat tinggi. Berhutang untuk memiliki rumah masih diperkenankan. Hutang untuk beaya pernikahan mewah bukannya kebutuhan primer, melainkan konsumtif. Juga hutang untuk membeli kendaraan pribadi termasuk kebutuhan konsumtif, karena kita masih bisa menggunakan transportasi umum. Asalkan mau berangkat lebih awal dan pulang sedikit lebih malam.

Untuk kebutuhan konsumtif, sebaiknya menggunakan prinsip jangan berhutang. Karena kebiasaan berhutang meski awalnya kecil, lama kelamaan akan bertambah besar. Jadi biasakan untuk mengatur pengeluaran dibawah pendapatan. Paling tidak sama. Istilah populernya, jangan lebih besar pasak daripada tiang.

Yang masih termasuk diperkenankan berhutang adalah untuk bekerja, misal ingin bekerja sebagai pengemudi taksi daring atau ojek online (ojol). Karena untuk bekerja, .masih diperkenankan membeli kendaraan secara kredit.

Jika memang pendapatan kita masih kecil, simpanlah / tekanlah keinginan konsumtif kita. Bekerjalah lebih giat agar mendapatkan pendapatan lebih besar. Entah bekerja rangkap, misal pendapatan utama bekerja '9 to 5", lalu ditambah pekerjaan sambilan di waktu malam. Namun hendaknya perlu diwaspadai bahwa kerja sambilan, jangan sampai nempengaruhi / menurunkan kinerja di pekerjaan utama.

Akan lebih baik bila memperoleh tambahan pendapatan dari upah lembur pada perusahaan yang sama  Karena mencari perusahaan sambilan, etikanya harus tidak beririsan dengan pekerjaan utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun