Di sekitar kita banyak bermunculan klinik atau balai pengobatan, dan tentunya rumah sakit. Ketiga institusi ini menimbulkan limbah, yang disebut limbah medis.
Yang tergolong limbah medis adalah bekas jarum suntik, kain kasa, sarung tangan, masker, kapas, plester, botol infus, cairan kimia, sample uji darah, jaringan tubuh yang diambil saat operasi, dan obat-obatan kadaluwarsa. Pokoknya semua item yang telah digunakan dalam diagnosa, Â perawatan atau pengobatan si sakit.
Limbah medis tidak boleh dibuang, seperti halnya sampah organik, sampah anorganik maupun sampah B3. Limbah medis harus dikumpulkan secara khusus dan dikemas secara khusus dalam kemasan yang rapat, sehingga tidak menulari atau mencemari lingkungan yang dilaluinya. Kemasan berisi limbah medis lalu harus dikirim / diambil dengan kendaraan berizin khusus  untuk mengangkut limbah medis. Kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus untuk mengangkut limbah medis, tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
Lalu setibanya di lokasi pengelolaan limbah medis, limbah medis harus diperlakukan secara khusus dengan peralatan yang khusus untuk mengelola limbah medis. Juga harus dikelola secara langsung, tidak terlalu lama ditunda.
Memang secara umum, beaya pengelolaan limbah medis lebih mahal, karena harus diperlakukan secara khusus.
Jadi, bila ada rumah sakit, klinik atau balai pengobatan yang membuang limbah medis seperti halnya sampah biasa adalah hal yang salah.
Perlakukan limbah sesuai jenisnya. Demi keamanan lingkungan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H