Setelah pada tulisan terdahulu, kita mengenal sampah organik dan sampah anorganik, maka kini akan dibahas sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Di tempat umum dan pabrik sering kali kita melihat tempat sampah ketiga. Biasanya berwarna merah, inilah tempat untuk mengumpulkan sampah B3.
Pada industri, sampah B3 lebih dikenal dengan limbah B3. Pada industri, limbah B3 tidak boleh ditimbun di dalam tanah maupun dibuang ke sungai / danau / laut Limbah B3 harus diolah secara khusus ditempat pengelolaan yang berizin, karena sifatnya yang berbahaya dan beracun.
Yang termasuk sampah B3 pada rumah tangga adalah sampah elektronik, seperti baterai, charger, kabel, dan peralatan elektronik yang sudah rusak atau tidak terpakai.lagi, juga lampu pijar atau lampu neon. sedangkan limbah B3 dari industri adalah sisa bahan baku maupun  sisa pengolahan yang tidak terpakai / barang buangan, misal cairan kimia, air bekas pencucian tekstil, lumpur industri (sludge), maupun kemasan bekas.
Jika volumenya cukup banyak, DLH akan minta rumah tangga untuk menyiapkan tempat sampah ketiga. Tetapi bila volume sedikit, biasanya petugas yang akan memisahkannya. Begitu pula sampah B3 yang berasal dari tempat umum.
Sedangkan sampah / limbah B3 dari pabrik / industri bila volumenya cukup banyak, harus disimpan terpisah di TPS (Tempat Penyimpanan Sementara). Yang nantinya akan diserahkan pada perusahaan berizin untuk dikelola.
Untuk mengangkut limbah B3 dari pabrik / industri biasanya tercatat dalam manifest perjalanan, yang harus dilaporkan ke KLH, khususnya saat pemeriksaan ketaatan pada program PROPER
Program PROPER adalah program tahunan yang dilakukan oleh KLH dalam memantau ketaatan industri pada pengelolaan limbah B3.
Industri yang tergolong taat akan diganjar warna Biru, sedangkan yang tergolong baik dan benar cara pengelolaannya diganjar warna Hijau  atau Emas. Industri yang tergolong Hijau dan Emas, biasanya akan memperoleh fasilitas, misal keringanan pajak atau kemudahan memperoleh kredit keuangan.Â
Sebaliknya, industri yang kurang taat atau lalai, akan diganjar warna Merah atau Hitam. Industri yang memperoleh warna Merah dan Hitem bila tidak segera memperbaiki cara pengelolaaan limbah B3, dapat terjerat masalah hukum, bahkan hingga pelarangan beroperasi alias ditutup.