Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Delapan Partai Memilih Nomor Peserta Sebelumnya

17 Desember 2022   05:00 Diperbarui: 17 Desember 2022   04:58 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nomor urut (sumber: insider.id)


komisi Pemilihan Umum KPU) pada 14 Desember 2022 telah menerapkan nomor urut peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menariknya, sebelum pengundian nomor urut peserta, kepada partai politik peserta lama (2019) diperkenalkan untuk menggunakan nomor peserta Pemilu sebelumnya.

Delapan partai politik peserta Pemilu 2019 memilih menggunakan nomor peserta sebelumnya. Khususnya partai politik yang memiliki nomor peserta kecil, 1 sampai dengan 5. Karena parrpol mudah menggunakan jari saat mengingatkan calon pemilihnya. Seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap memilih nomor peserta 1. Saat kampanye tinggal menunjukkan jari telunjuk sebagai simbolisasi angka satu.

Juga Partai Gerindra nomor urut peserta 2, tinggal menggunakan dua jari, biasanya jari telunjuk dan jari tengah yang identik dengan Victory atau menang. PDI-P sebagai premenang pertama Pemilu 2019 juga tetap memilih nomor peserta hokie atau keberuntungan pada Pemilu 2019 yakni 3. Biasanya disimbolkan dengan tiga jari,  jempol, jari telunjuk dan kelingking, yang identik dengan simbol kelompok metal.

Partai Golkar juga tetap memilih nomor urut peserta 4. Umumnya disimbolkan dengan mengangkat 4 jari. Partai Nasdem juga tetap memilih nomor urut peserta 5, yang mudah disimbolkan dengan lambaian tangan (5 jari).

Tiga partai politik yang juga memilih nomor urut peserta Pemilu 2019 adalah PKS, PAN dan partai Demokrat.

Adapun nomor urut peserta Pemilu 2024 selengkapnya adalah:

1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI-P
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

Dari 17 partai politik ini yang baru adalah PKN, partai Buruh, dan partai Gelora.Sedangkan Perindo, PSI, partai Hanura, partai Bulan Bintang dan partai Garuda sudah pernah mengikuti Pemilu 2019 meski masih memperoleh jumlah suara kecil.

Selain ke 17 partai politik nasional, juga turut disahkan nomor urut untuk 6 partai politik khusus di daerah Istimewa Aceh

Partai politik sudah memperoleh nomor urutnya, mulai sekarang bagian pemenangan Pemiliu pasti sudah mempersiapkan strategi terbaiknya, agar pada saat waktu kampanye tiba sudah dapat menjalankan program kampanyenya untuk dapat metebut simpati pendukung, calon pendukung dan warga Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun