Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Tips Meninggalkan Rumah Saat Mudik

30 April 2022   06:30 Diperbarui: 30 April 2022   06:35 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mudik (sumber: pegipegi.com)

Bila kita mudik, janganlah bersikap terburu-buru. Buatlah perencanaan yang teliti dan buatlah check list, hal yang harus dilakukan jauh-jauh hari secara bertahap. Karena selain kita harus aman di dalam perjalanan, rumah yang kita tinggal harus aman. Terutama dari bahaya kebakaran, banjir dan pencuri spesialis rusong (rumah kosong).

Check list dapat dibuat sebagai berikut:

A. 14-30 hari sebelum mudik

1. Amankan barang berharga

Barang berharga seperti perhiasan, surat-surat penting, seperti bilyet deposito, saham, obligasi, surat tanah, surat rumah agar dititipkan pada SDB (Safe Deposit Box).

2. Pasang detektor panas untuk mengantsipasi kebakaran.

3. Pasang pengaman tambahan pada pintu rumah dan pasang alaram. Hal ini untuk mencegah masuknya tamu tak diundang.

4. Pasang kamera CCTV jenis web yang dapat dipantau melalui gawai.

5. Bayar lebih awal tagihan bulanan agar tidak terjadi keterlambatan yang menyebabkan denda. Misal listrik, internet, air, gas, biaya pemelihataan, kartu kredit, kontrak rumah, STNK, dll. Bila listrik menggunakan token listrik, pastikan kuota cukup hingga pulang, agar saat pulang rumah tidak gelap gulita.

6. Pindahkan semua alat elektronik di ketinggian guna menjaga kemungkinan banjir.

B. Menjelang rumah ditinggal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun