Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mengenal 4 Hukum Sedekah

27 April 2022   08:00 Diperbarui: 27 April 2022   08:07 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedekah atau sadaqah adalah perbuatan yang dianjurkan kepada umat Islam. Pengertian sedekah ini lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Sedekah tidak hanya memberikan sebagian harta, namun sedekah mencakup semua perbuatan baik. Dalam hadits dijelaskan bahwa sedekah meliputi barang, termasuk uang, tenaga, nasehat bahkan senyum.

Saat bersedekah tidak perlu secara pamer, artinya dengan cara mengatakan kepada banyak orang atau menunjukkan kepada banyak orwng. Bahkan dalam surat Al Baqarab ayat 271 disebutkan:

"Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Jadi, bila kita memberikan sedekah dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah akan membalasnya berlipat-lipat. Itulah sebabnya umat Islam dianjurkan untuk bersedekah.

Namun sedekah sendiri mengenal 4 hukum, yakni:

1. Sunnah

Umat Islam dianjurkan untuk bersedekah. Artinya boleh dilakukan dan boleh tidak. Sifatnya hanya anjuran.

2.Wajib

Namun ada kalanya sedekah disebutkan hukumnya wajib, bila kita menjumpai orang yang membutuhkan. Misal, kita melihat orang yang kelaparan, maka kita wajib memberinya makan, melihat orang kehausan, wajib memberinya minum. Atau melihat orang yang kesulitan mengangkat sebuah benda, maka kita wajib menolongnya, dengan menyediakan tenaga yang kita miliki.

3. Haram

Sedekah dikatakan haram bila sedekah yang diberikan, digunakan untuk suatu kejahatan. Misal kita memberikan uang kepada seseorang, lalu uang itu digunakan sebagai biaya transport untuk merampok, maka sedekah itu hukumnya haram. Atau bila kita memberikan pakaian kepada seseorang, lalu pakaian itu digunakan untuk menipu sehingga tampak keren, maka sedekah itu hukumnya haram.

4. Makruh

Apabila barang yang kita sedekahkan bersifat jelek dan tidak dapat digunakan. Misal kita memberikan beras yang kualitasnya jelek sehingga tidak dapat dimakan, maka sedekah itu hukumnya makruh. Atau kita memberikan ayam mati sehingga tidak layak makan, maka sedekah kita disebut makruh.

Umat Islam dianjurkan bersedekah karena sedekah dapat:
1. Memberi naungan pada hari kiamat.
2. Memudahkan jalan ke Surga.
3. Memberikan berkah
4. Doa akan dikabulkan
5. Mampu menyembuhkan penyakit
6. Menghindarkan diri dari bahaya
7. Menghapus dosa atau kesalahan kita
8. Memperoleh ridho Allah

Sedekah dapat dilakukan kapan saja, tetapi ada baiknya dilakukan pada hari-hari yang dianjurkan. Biasanya dianjurkan bersedekah pada bulan Ramadan saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Dan sebaiknya memperhatikan hukum sedekah agar sedekah kita bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun