Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Komcad Beda dengan Wamil

21 Oktober 2021   16:28 Diperbarui: 21 Oktober 2021   16:29 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan Komponen Cadangan (KomCad)  melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, muncul pertanyaan di masyarakat. 

Apakah KomCad sama dengan Wajib Militer (wamil)? 

Tentu beda, karena KomCad tidak sama dengan wajib militer. KomCad adalah sejumlah sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negaea melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama perrahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (dikutip dari situs Kemenhan RI).

KomCad merupakan salah satu program sukarela (tidak wajib), berbeda dengan wajib militer yang merupakan program wajib.  Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 itu dijelaskan, bahwa KomCad terbagi dalam 4 bagian, antara lain: KomCad Sumber Daya Manusia, KomCad Sumber Daya Alam, KomCad Sumber Daya Buatan dan KomCad Sarana dan Prasarana.

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melakukan bela negara, maka syarat pendaftaran untuk bergabung dengan KomCad juga tidak berat, hanya Warga Negara Indonesia berusia 18 - 35 tahun dengan latar belakang apa pun (ASN, karyawan swasta maupun mahasiswa). 

Lalu setelah itu harus lulus seleksi  yang dilakukan oleh TNI. Baru akan mengikuti pelatihan militer selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan TNI, baik TNI matra Darat, Laut, maupun Udara. Jadi hampir mirip dengan prekrutan Resimen Mahasiswa (Menwa).

Perekrutan KomCad dilakukan karena negara mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama TNI. Ketika suatu saat terjadi bencana atau ancaman perang, KomCad sudah siap dan terlatih. 

Tujuan lainnya adalah untuk melestarikan doktrin pertahanan rakyat yang diwariskan oleh para tokoh pejuang atau para pahlwan era perebutan kemerdekaan. KomCad dinilai bermanfaat dan akan terus diimplementasikan dengan baik sekarang dan di kemudian hari. 

Negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura juga melakukan perekrutan sejenis. Termasuk mengatasi ancaman bahaya dari dalam negeri, yang mengancam kedaulatan NKRI, maka dibentuknya  Komcad perlu dipersiapkan dengan baik agar negara sanggup mengatasinya dengan maksimal saat negara dalam keadaan darurat.

KomCad dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat  TNI. Setelah mendapatkan pelatihan militer, dan dinyatakan lulus akan dinyatakan resmi menjadi anggota KomCad, dan selanjutnya mereka akan kembali lagi pada profesinya masing-masing, yakni sebagai warga sipil.

TNI dapat memanggil kembali para anggota KomCad untuk melakukan penyegaran dan pelatihan untuk memastikan kondisi tubuh dan kemampuannya masih terjaga. Dan bila terjadi kondisi darurat, KomCad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun pangkat tersebut hanya digunakan pada masa aktif KomCad.

Selama pelatihan,  Komcad akan menerima uang saku, selanjutnya setelah lulus, dikabarkan akan menerima gaji, tunjangan operasi, perawatan kesehatan dan perlindungan berupa jaminan akibat kecelakaan kerja (JKK dan JK), serta penghargaan bila sudah menyelesaikan tugas dengan baik.

Hak-hak istimewa yang diterima KomCad, bila asalnya dari ASN dan karyawan swasta, selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi asal, meski tidak masuk kerja beberapa hari. 

Juga instansi dilarang menghalangi panggilan tugas KomCad. Demikian pila Komcad yang berstatus mahasiswa, selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak kehilangan status sebagai mahasiswa.

Selain mendapatkan hak, KomCad juga memiliki kewajiban untuk mematuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara. Bila ada yang sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindar dari mobilisasi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Bagi instansi yang menghalangi panggilan juga akan dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Yang sering dikawatirkan terjadi bila setelah lulus dari seleksi dan kembali menjadi warga sipil akan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi militer. 

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer. Juga sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN,  yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar. Seperti,

(a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan

(c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa

(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin 

(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tujuan diadakannya KomCad ini baik, mari kita bersama mengawasi pelaksanaannya dan dampak negatif ikutannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun