Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Boleh Modifikasi, Asal Ingat Bahayanya

9 Oktober 2021   06:40 Diperbarui: 9 Oktober 2021   06:42 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modifikasi motor (sumber: bushcraftuk.co.uk)

Dimensi motor saat keluar dari pabrik sudah sesuai dengan standar yang ditentukan dan sudah melalui pengujian layak jalan. Jadi, bila Anda ingin memodifikasi motor, sebaiknya jangan mengubah dimensi motor, setiap modifikasi yang dilakukan harus mencermati standar dasar motor dari pabrik. Modifikasi motor yang mengubah dimensi motor, baik panjang, lebar atau tinggi motor akan sangat mempengaruhi keamanan pengendara. Dan sebaiknya harus dilakukan uji kelaikan ulang oleh Dishubdar (Dinas Perhubungan Darat).

Selain masalah dimensi motor, yang menyangkut potensi bahaya bagi keselamatan pengendara adalah modifikasi ban. Ban sangat menentukan keseimbangan, jika keseimbangan tidak terjaga, motor akan mudah tergelincir (slip), misal memodifikasi ban standar dengan ban racing yang lebih kecil. Ban ini akan sulit mengimbangi volume motor yang harus menyangga beban yang lebih berat. Bahaya yang dapat terjadi bila motor yang telah dimodifikasi bannya adalah motor dapat tergelincir bila melalui jalan licin dan berbatu maupun bila dikendarai dengan kecepatan tinggi.

Satu hal lain yang terkait legalitas yakni jangan mengubah rangka. Meski dengan.mengubah rangka akan diperoleh hasil modifikasi yang diinginkan. Namun perbuatan ini dianggap melanggar undang-undang, karena nomor seri pada rangka adalah syarat utama dari administrasi dari sebuah kendaraan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang kendaraan.

Dalam PP tersebut menjelaskan aturan modifikasi kendaraan bermotor atas spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Bila pada sàat melakukan modifikasi motor, mengganti rangka, artinya menghilangkan nomor rangka motor asal adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman.

Hal lainnya yang tidak boleh dilupakan adalah mengenai unsur keselamatan, seperti lampu utama, lampu penanda (sein), lampu rem dan kaca spion harus tetap terpasang dan tidak boleh dihilangkan akibat modifikasi yang dilakukan.

Karena unsur keselamatan di atas, dipasang untuk keselamatan pengendara dan orang lain.

Boleh memodifikasi motor asal jangan merubah dimensi, merubah ban, menghilangkan nomor rangka dan menghilangkzn alat keselamatan. Prinsipnya dalam melakukan modifikasi motor harus memperhatikan keamanan pengendara dan pengguna jalan lain. Ingat, jalan raya adalah milik bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun