Apakah Anggaran Dana Desa (ADD) itu? Menurut Undang-Undang Desa, Anggaran Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa. Cara penyampaiannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa.Â
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa hingga 11 Juli 2021 sebesar Rp 28,82 triliun dana desa atau 40,02 persen dari Rp 72 triliun yang dianggarkan telah dicairkan.
Dana sebesar ini telah mengucur kepada lebih dari 70.000 Desa di seluruh Indonesia. Â Dan ditengarai rawan penyelewengan. Maka diperlukan transparansi pengelolaan dan pelaporan serta pengawasan dari masyarakat.
Pembangunan desa telah menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia sejak 2015. Desa
diharapkan menjadi kawasan yang maju, Â produktif, dan pemudanya mau membangun Desanya dan tidak terpesona gemerlapnya kota.
Tujuan ini telah didukung oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang berupaya mengangkat peran Desa. Fokus utama pemerintah ini didukung oleh Undang-Undang tersebut yang mengalokasikan 10% APBN. Dan sejak 2017 setiap Desa menerima dana sebesar 1 miliar Rupiah. Ternyata, Desa juga menerima dana lain yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD).
Mengingat besarnya dana dan agar pengelolaan dan pengawasan pendistribusiannya melekat, maka Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif mencegah kebocoran yang mungkin  akan dilauikan oleh oknum demi kepentingan pribadi. Pengawasan yang ketat ini memerlukan peran serta mayarakat, guna menghindari adanya peluang penyelewengan oleh oknum tertentu.
KPK menemukan empat faktor besar, yakni regulasi; pelaksanaan, pengawasan dan sumber daya manusia (SDM).
1. Regulasi
Ditemukan belum lengkapnya petunjuk teknis pelaksanaan pada pengelolaan keuangan Desa dan adanya dualisme dua Kementerian, yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
2. Pelaksanaan
Belum adanys kerangka acuan waktu pengelolaan anggaran, penyusunan APBD Desa, transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban dan laporan belum dibuat secara standar.