BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara atau  milik Pemerintah yang mengurusi jaminan ketenagakerjaan dan jaminan  kesehatan para pekerja di Indonesia. Semula masalah jaminan ketenagakerjaan diurusi oleh PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenagakerja), sedangkan jaminan kesehatan diurusi oleh PT Astek (Asuransi Tenaga Kerja).
PT Jamsostek semula mengurusi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). Setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih menangani JKK, JHT dan JK. Urusan JPK digabungkan ke BPJS Kesehatan dengan konsep asuransi tenaga kerja yang dijalankan oleh PT Astek. Bedanya, BPJS Kesehatan tidak khusus mengurusi pekerja saja tetapi juga warga biasa non karyawan yang mau mengikuti program BPJS Kesehatan.
Setelah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, meluncurkan program Jaminzn Pensiun (JP) bagi kzryawan yang berusia 18-55 tahun. Program ini bersifat pilihan dan bukan keharusan. Program ini sangat membantu bagi karyawan non Pegawai Negeri (karyawan swasta) yang biasanya setelah tidak bekerja lagi tidak memperoleh uang pensiun.
Bagi tenaga kerja di perusahaan, cara mendaftar kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan biasanya dilakukan oleh bagian Personalia atau Human Resource. Jadi tenaga kerja atau karyawan hanya cukup menyiapkan foto diri, isteri dan anak, serta salinan Kartu Keluarga dan KTP.Â
Bila isteri atau suami juga karyawan  biasanya melampirkan salinan kartu BPJS isteri atau suami. Lalu mengisi formulir data isian dengan benar dan lengkap, proses selanjutnya akan dibereskan oleh bagian Personalia.Â
Khusus pengisian formulir isian untuk BPJS Kesehatan juga perlu mengisi alamat Puskesmas atsu Klinik terdekat sebagai rujukan pertama. Mengenai  pemilihan jenis kamar dan fasilitas kesehatan yang menentukan nilai premi atau iuran biasanya berdasar kebijakan perusahaan.
Setelah bagian Personalia memprosesnya, karyawan akan menerima kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (1 kartu  atas nama karyawan) dan BPJS Kesehatan.(1 kartu atas nama karyawan dan kartu isteri / suami dan anak-anak).
Karyawan yang sudah bergabung dengan program BPJS Ketenakerjaan biasanya akan dipotong gaji atau upahnya tiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sekian persen dan sisanya dibayar oleh perusahaan. Sedangkan seluruh premi atau iuran BPJS Kesehatsn ditanggung oleh perusahaan.
Penggunaan untuk kartu BPJS Kesehatan bila karyawan atau anggota keluarganya sakit dan harus berobat atau memeriksakan diri ke Puskesmas atau Klinik rujukan tingkat pertama. Bila Puskemas atau Klinik tidak sanggup mengobati akan dibuat rujukan tingkat kedua ke rumah sakit yang ditunjuk.Â